KPU Sumut Dukung Putusan MK, Usia Calon Gubernur Minimal 30 Tahun

Suara Sah Gabungan Partai Politik 7,5%
Redaksi - Minggu, 25 Agustus 2024 16:20 WIB
KPU Sumut Dukung Putusan MK, Usia Calon Gubernur Minimal 30 Tahun
Poto: Istimewa
Ketua KPU Sumut Agus Arifin (tengah) pengurus Partai Buruh.
drberita.id -KPU Sumut dengan tegas menyampaikan dukungannya terhadap putusan mahkamah konstitusi (MK) terkait Pilkada serentak 2024.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin di hadapan ratusan massa Partai Buruh, Minggu 25 Agustus 2024.

Agus menyampaikan KPU Sumut telah mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan syarat minimal suara sah mengikuti keputusan MK. Tidak ada diubah sedikitpun, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur mendaftar menggunakan suara sah gabungan partai politik sebesar 7,5%.

"Jadi tidak ada istilah persentase kursi 20 persen, akan tetapi suara sah gabungan partai politik, yang sudah dihitung untuk calon Gubernur Sumut harus memiliki gabungan sebesar 551.355 suara sah," ucapnya.

Agus Arifin juga menyampaikan, terkait batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur juga mengikuti keputusan MK yakni usia pendaftaran minimal 30 tahun pada saat didaftarkan, bukan pada saat pelantikan.

"Terkait jadwal pendaftaran KPU akan membuka pendaftaran Cagub dan Cawagub Sumut pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang," kata Agus.

Sebelumnya, Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo dalam orasinya menuntut KPU agar segera mengeluarkan PKPU tentang syarat pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, sesuai keputusan MK yakni berdasarkan perhitungan suara sah dari gabungan partai politik peserta Pemilu 2024.

"Kita meminta KPU segera mengumumkan peraturannya terkait putusan MK tentang persyaratan calon kepala daerah di Sumut," teriak Willy dengan pengeras suara di depan Kantor KPU Provinsi Sumut.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru