Darurat Corona: Pemerintah Harus Hadir Sesuai UU No. 6/2018
Artam - Selasa, 24 Maret 2020 16:20 WIB
ilustrasi
Covid-19
DRberita | Pemerintah terus mengupdate jumlah orang positif Corona. Sampai 23 Maret 2020, Pemerintah mengumumkan 579 orang positif Corona. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya.
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP-HIMMAH) Saibal Putra mengatakan Negara saat ini dalam kondisi 'Darurat Corona'.
"Indonesia memasuki awal fase kritis yang berpotensi memicu ledakan kasus yang berakibat melonjaknya angka kematian. Kondisi ini menuntut kesadaran kolektif dan cara kerja baru yang lebih inklusif, cepat, dan tepat dalam menjawab persoalan," kata Saibal Putra dalam keterangan tertulis, Selasa 24 Maret 2020.
Saibal menilai, penyebaran virus corona yang telah ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO ini berdampak secara sosial dan ekonomi, terutama terhadap kelompok rentan. Kelompok ini akan menanggung akibat langsung dari kebijakan pemerintah seperti isolasi hingga karantina rumah.
Kebijakan pemerintah tentang himbauan Work From Home (WFH) harusnya mempertimbangkan ekonomi rakyat. Menurut Saibal, kalau rakyat diimbau untuk tetap tinggal di rumah berarti secara tidak langsung ini sudah dikarantina.
"Bagaimana mungkin orang bisa bertahan diam di rumah, sementara untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka bekerja untuk makan sehari," kata Saibal.
Mengacu pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 Tentang Kakarantinaan Kesehatan Pasal 52 ayat (1) yang berbunyi; Selama penyelenggaran Karantina Rumah kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
"Jadi, sudah sepantasnya pemerintah menyupsidi kebutuhan dasar rakyat dalam masa pademi Covid-19 ini khususnya menengah ke bawah," ucap Saibal.
"Pemerintah harus hadirlah, jangan Masyarakat di suruh diam dalam rumah tapi Pemerintah tidak mau tahu kondisi ekonomi rakyat," sambungnya. (art/drb)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
HIMMAH Minta BPKAD Langkat Terbuka ke Publik Soal Pengelolaan Aset
HIMMAH Desak Copot Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dari Jabatan Kapolrestabes Medan
2 Mahasiswa HIMMAH Jadi Korban Represif di Unjuk Rasa Depan Polrestabes Medan
PP HIMMAH Laporkan Keluarga Aguan ke Kejagung Terkait Tambang di Raja Ampat
Kasus Korupsi Covid19 Sumut Bisa Batal Demi Hukum
12 Nama Terima Aliran Dana Korupsi Covid19 Sumut, Kejatisu Baru Tetapkan 2 Orang Tersangka
Komentar