Kantor Gubsu "Diserbu" Purnawirawan TNI AD & Masyarakat Tuntut Putusan MA
Artam - Senin, 26 Agustus 2019 23:22 WIB
drberita/istimewa
Ratusan massa demo depan kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan.
DRBerita | Ratusan massa purnawirawaan TNI AD dan masyarakat mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Senin 26 Agustus 2019. Meraka menuntut agar Gubernur Edy Rahmayadi mengusut putusan MAhkamah Agung (MA).
Aksi unjuk rasa dari Purnawirawan TNI AD Eks Asrama Kampung Anggrung bersama HPPLK, KTM, KRA, dan FRB yang menuntut usut putusan MA perkara Pidana Tipikor No. 1331.K./Pid.Sus/2019 yang dinilai merugikan rakyat.
Aksi unjuk rasa itu dipimpin Johan yang kecewa terhadap lembaga peradilan, yang salah dalam mengambil keputusan terhadap kasus perdata yang mengakibatkan 700 KK masyarakat penggarap lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia seluas 106 hektare diusir karena kepentingan komersil dari PB. Alwashliyah dan PT. Agung Cemara Realty (ACR).
Selaku mantan TNI, kata Johan, Gubsu Edy Rahmayadi diharapkan mau membantu masyarakat dengan meminta KPK mengusut pengalihan lahan negara seluas 106 hekatre kepada pihak PB. Alwashliyah dan PT. Agung Cemara Realty (ACR) melalui putusan MA No.1331 K/Pid.Sus/2019.
Selain itu juga meminta Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menkopolhukam mengusut permasalahan ini yang dapat menciptakan kegaduhan pada rakyat, agar tidak terjadi disintegritas bangsa seperti di Papua.
"Gubernur Sumut kita minta melakukan upaya perlawanan hukum atas Keputusan MA No.1331 K/Pid.Sus/2019 selaku penerima mandat negara melalui SK BPN RI No.42/HGU/2002, serta merekomendasi Ketua DPRD Sumut dengan suratnya No.2319/18/Sekr tanggal 23 Agustus 2019, sekaligus meredistribusikan areal lahan kepada rakyat yang telah menyerahkan daftar nominatif ke Pemprovsu dan BPN Sumut pada tahun 2017," kata Johan.
Aksi unjuk rasa dari Purnawirawan TNI AD Eks Asrama Kampung Anggrung bersama HPPLK, KTM, KRA, dan FRB yang menuntut usut putusan MA perkara Pidana Tipikor No. 1331.K./Pid.Sus/2019 yang dinilai merugikan rakyat.
Aksi unjuk rasa itu dipimpin Johan yang kecewa terhadap lembaga peradilan, yang salah dalam mengambil keputusan terhadap kasus perdata yang mengakibatkan 700 KK masyarakat penggarap lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia seluas 106 hektare diusir karena kepentingan komersil dari PB. Alwashliyah dan PT. Agung Cemara Realty (ACR).
Selaku mantan TNI, kata Johan, Gubsu Edy Rahmayadi diharapkan mau membantu masyarakat dengan meminta KPK mengusut pengalihan lahan negara seluas 106 hekatre kepada pihak PB. Alwashliyah dan PT. Agung Cemara Realty (ACR) melalui putusan MA No.1331 K/Pid.Sus/2019.
Selain itu juga meminta Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menkopolhukam mengusut permasalahan ini yang dapat menciptakan kegaduhan pada rakyat, agar tidak terjadi disintegritas bangsa seperti di Papua.
"Gubernur Sumut kita minta melakukan upaya perlawanan hukum atas Keputusan MA No.1331 K/Pid.Sus/2019 selaku penerima mandat negara melalui SK BPN RI No.42/HGU/2002, serta merekomendasi Ketua DPRD Sumut dengan suratnya No.2319/18/Sekr tanggal 23 Agustus 2019, sekaligus meredistribusikan areal lahan kepada rakyat yang telah menyerahkan daftar nominatif ke Pemprovsu dan BPN Sumut pada tahun 2017," kata Johan.
Massa yang memblokir jalan, setelah tuntutannya diterima pihak Pemprovsu, akhirnya membubarkan diri dengan aman dan tertib, dan Jalan Diponegoro Medan kembali dibuka dan dilalui. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Buruh Sumut Gruduk Kantor Gubsu Bobby Nasution Tuntut Kenaikan UMP 10,5% dan Perumahan Subsidi
Partai Buruh Akan Demo Kantor Gubsu dan 29 Daerah
Demo Kantor Gubsu Proyek Rp 2,7T: Margasu Minta 4 Kepala OPD Dicopot
Gubsu Tegaskan Pembelian Lahan Medan Club Strategis Untuk Perkantoran Satu Atap
Selamatkan Bank Sumut, Margasu Demo Mobile Banking Ilegal ke Kantor Gubsu
Demo Proyek Rp 2,7 T Dibubarkan Depan Kantor Gubsu
Komentar