Selamatkan Bank Sumut, Margasu Demo Mobile Banking Ilegal ke Kantor Gubsu
Poto: Istimewa
Margasu demo mobile banking Bank Sumut di Kantor Gubsu.
drberita.id | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi didesak segera mengganti Dirut PT. Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan, terkait mobile banking yang belum mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Desakan itu disampaikan massa Gerakan Masyarakat Sumatera Utara (Margasu) dalam orasinya di depan Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat 18 November 2022.
"Kami datang hari ini ke sini (Kantor Gubsu) untuk mendesak Gubsu Edy Rahmayadi segera mengganti Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan yang terbukti membuat kebijakan yang salah, yaitu mobile banking yang belum mendapatkan izin dari BI. Jika Rahmat Fadillah Pohan tidak diganti, kami khawatir Bank Sumut akan terus terpuruk dan bisa lebih parah lagi nantinya," ucap Ketua Umum Margasu Hasanul Arifin Rambe S.Pd, SH.
Hasanul menyampaikan kesalahan yang dilakukan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan sudah sangat nyata dan terang benderang, dengan bukti dari hasil pemeriksaan oleh divisi pengawasan yang diserahkan ke divisi kepatuhan. Dua tahun terbukti layanan mobile banking Bank Sumut beroperasi tanpa izin dari BI dan OJK, artinya itu mobile banking ilegal.
"Pada 26 Desember 2019 lalu, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT. Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019, tetang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik runai tampa kartu PT. Bank Sumut. Namun sampai perjuli 2022, Bank Sumut tidak juga mendapatkan izin dari BI, ini dikuatkan dengan surat Divisi Pengawasan Bank Sumut bernomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan, tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk," kata Hasanul.
BACA JUGA:
OJK Sanksi Bank Sumut Terkait Mobile Banking Ilegal
Dalam surat Divisi Pengawasan yang berisi 3 poin itu, salah satu poinnya berbunyi; Dapat kami informasikan bahwa untuk mobile banking saat ini sedang diproses pengajuan izinnya ke Bank Indonesia bersamaan dengan proses perizinan QRIS untuk internet banking corporate pada semester II tahun 2022, kami akan menpersiapkan dokumen dokumen yang dibutuhkan untuk perizinan ke Bank Indonesia dimana pengajuan perizinan akan kami submite pada awal tahun 2023.
"Artinya, sejak awal 2020 mobile banking Bank Sumut sampai saat ini tidak ada izinnya dari BI. Ini sudah fatal terjadi, citra 'Sumut Bermartabat' telah tercoreng dengan kebijakan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan ini," tegas Hasanul.
Aksi belasan massa Margasu inipun diterima oleh 2 Staf Administrasi Pimpinan Gubsu, Indra Siregar dan Chici, yang berjanji menyampaikan aspirasi tersebut ke pimpinan mereka.
BACA JUGA:
Dugaan Ilegal Mobile Banking, Ini Kata Direksi Bank Sumut
Sebelum membubarkan diri, massa Margasu pun berjanji akan kembali datang ke Kantor Gubsu dan Bank Sumut untuk menyampaikan aspirasi mereka.
"Kami tidak akan pernah lelah menyampaikan aspirasi demi menyelamatkan Bank Sumut dari oknum direksi yang suka berbohong dan jahat, yang mencari keuntungan dan kekuasaan pribadi dengan cara cara ilegal," kata Hasanul Arifin Rambe.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Masyarakat Kota Binjai Sudah Bisa Bayar Tagihan Air Melalui Ponsel
Setelah Eksir Mundur, Pemprovsu Buka Pendaftaran Calon Direksi Bank Sumut, 3 Jabatan Direktur Kosong
Direktur Kepatuhan Bank Sumut Eksir Mundur
Manasik Haji Akbar, Dahnil Simanjuntak: Unit Usaha Syariah Bank Sumut Tunjukan Kemajuan
RUPS: Bank Sumut Masih Kurang Rp. 800 Miliar Untuk Target Regulator Menuju Modal Inti 2029
Dirut Bank Sumut: Manasik Haji Akbar Tahun 2026 Diikuti 1.661 Peserta
Komentar