Penyelesain Kasus Perubahan PKS PDAM Tirtanadi dan PT TLM Belum Jelas
drberita/istimewa
Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sabrina.
DRBerita | Kasus Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar PDAM Tirtanadi dan PT Tirta Lyonnise Medan (TLM) yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut, sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya.
Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sabrina sampai saat ini belum bisa memastika PKS lanjut atau putus, Selasa 20 Agustus 2019. "Direkom BPK kan disarankan untuk ditinjau (bukan dibatalkan) karena diduga berpotensi kerugian," ucap Sabrina.
Rekomedasi BPK RI Perwakilan Sumut, kata Sabrina, sudah ditindaklanjuti dan tertera di daftar laporan tindak lanjut di Inspektorat, sudah selesai. "Begitupun kami sudah minta agar direksi berkonsultasi ke BPK mengenai tindaklanjutnya," ucapnya.
Menurut Sabrina, pada saat ditindaklanjuti hal ini sudah disampaikan dasar dan perhitungannya kepada Inspektorat dan BPK. "Dan dinyatakan dalam daftar tindak lanjut yang direkam di Inspektorat bahwa ini sudah selesai," serunya.
Namun karena ada lagi berita-berita tentang kasus Perubahan PKS antar PDAM Tirtanadi dan PT TLM, lanjut sabrina, maka Dewan Pengawas mintakan konsultasi ulang ke BPK untuk memastikan tindak lanjut tersebut.
Diketahui, PDAM Tirtanadi melakukan PKS dengan PT TLM dalam mengelola air minum sejak tahun 2000 dan berakhir tahun 2025. Namun, pada tahun 2017 dilakukan perubahan PKS yang berlaku mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2043.
Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sabrina sampai saat ini belum bisa memastika PKS lanjut atau putus, Selasa 20 Agustus 2019. "Direkom BPK kan disarankan untuk ditinjau (bukan dibatalkan) karena diduga berpotensi kerugian," ucap Sabrina.
Rekomedasi BPK RI Perwakilan Sumut, kata Sabrina, sudah ditindaklanjuti dan tertera di daftar laporan tindak lanjut di Inspektorat, sudah selesai. "Begitupun kami sudah minta agar direksi berkonsultasi ke BPK mengenai tindaklanjutnya," ucapnya.
Menurut Sabrina, pada saat ditindaklanjuti hal ini sudah disampaikan dasar dan perhitungannya kepada Inspektorat dan BPK. "Dan dinyatakan dalam daftar tindak lanjut yang direkam di Inspektorat bahwa ini sudah selesai," serunya.
Namun karena ada lagi berita-berita tentang kasus Perubahan PKS antar PDAM Tirtanadi dan PT TLM, lanjut sabrina, maka Dewan Pengawas mintakan konsultasi ulang ke BPK untuk memastikan tindak lanjut tersebut.
Diketahui, PDAM Tirtanadi melakukan PKS dengan PT TLM dalam mengelola air minum sejak tahun 2000 dan berakhir tahun 2025. Namun, pada tahun 2017 dilakukan perubahan PKS yang berlaku mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2043.
Perubahan PKS tersebut berpotensi merugikan PDAM Tirtanadi dan investasi Pemprov Sumut, karena tidak memperoleh hasil dari kekayaan daerah yang dipisahkan atas aset tetap Instalasi Pengolahan Air (IPA) sebesar Rp 33.358.477.849,00. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
PB ALAMP AKSI Ungkap Dugaan Korupsi PT. Inalum dan PDAM Tirtanadi Serta SK Direktur Air Limbah
Pipa PDAM Tirtanadi Bocor Akibat Proyek Drainase, Warga Merasa Rugi Akibatnya
RUPS Bank Sumut: Pembagian Deviden Hingga Rombak Susunan Pengurus
Jernih Sumut Doakan Wartawan Majalah Forum Keadilan Jadi Dewas Tirtanadi
OPD dan BUMD Pemprovsu Siap Sukseskan HPN 2023
Soal Tirtanadi, Dedek Ray: Kita kalau setan jangan bicara lingkaran setan
Komentar