Massa Aksi: Kami Dilarang Demo Depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Rumah Gubernur Boleh

Redaksi - Rabu, 15 Juli 2026 19:45 WIB
Massa Aksi: Kami Dilarang Demo Depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Rumah Gubernur Boleh
Poto: Istimewa
Massa dari keluarga korban pencurian aksi di depan rumah dinas Kapolda Sumut.
drberita.id -Sejumlah massa dari keluarga korban pencurian menggelar aksi unjuk rasa di depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Jalan Walikota, Medan, Rabu (15/7/2026). Massa menyampaikan aspirasi kepada Kapolda Sumut terkait kasus yang dialami.

Massa meminta Kapolda Sumut agar memproses laporan yang dibuat keluarga mereka, termasuk laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik.

Kepada wartawan, massa mengatakan keluarga mereka menjadi korban ketidakadilan status hukum yang berubah menjadi tersangka dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah membantu menangkap terduga pelaku pencurian pada September 2025.

Sebagai pimpinan kepolisian di Sumatera Utara, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu diharapkan memberikan perhatian terhadap laporan dan keresahan yang dialami massa keluarga korban, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil.

Massa juga menyampaikan selama ini mereka beberapa kali memperoleh informasi mengenai rencana penyelesaian perkara, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

Dalam aksi tersebut, massa mengaku dilarang menyampaikan aspirasi di depan Rumah Dinas Kapolda Sumut oleh Kapolsek Medan Baru, dan dilarang untuk tidak memasuki area tersebut.

Massa pun digirin keluar dari depan Rumah Dinas Kapolda Sumut. Sampai di depan rumah dinas Gubernur Sumut Bobby Nasution, massa diperbolahkan menyampaikan aspirasinya. Padahal massa aksi tidak ada aspirasi yang mau disampaikan kepada Gubernur Sumut.

Hingga kini, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Medan Baru maupun Polda Sumut terkait pengamanan aksi maupun pernyataan massa.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru