Abyadi: Jadi, anggaran GTPP Covid-19 ini jelas
DRberita | Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan sebenarnya tugas dan fungsi GTPP Covid-19 sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No 188.44/172/KPTS/2020 tentang GTTP Covid-19 di Provinsi Sumut.
"Kalau isi keputusan itu dilaksanakan dengan benar, dan semua pihak yang terlibat di tim gugus itu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan maksimal, saya kira tidak akan terjadi pengusiran nakes (tenaga kesehatan) itu," tegas Abyadi Siregar, Minggu 3 Mei 2020.
Baca Juga: Ombusdman RI: Manajemen Penanganan Covid-19 di Sumut Kurang Baik
Jika dilihat dari susunan anggota GTPP Covid-19 Sumut sesuai Keputusan Gubernur No 188.44, menurut Abyadi, GTPP Covid-19 Sumut ini melibatkan semua unsur. Mulai dari jajaran Pemprovsu, unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan dan sebagainya.
"Ada juga khusus yang menangani Bidang Relawan yang dikoordinir Kepala Kesbangpol dengan anggota dari unsur MUI, PGI dan MBI," terangnya.
Di bagian kedelapan Keputusan Gubernur Sumut No 188.44 itu, lanjut Abyadi, juga diuraikan bahwa biaya yang timbul akibat keputusan gubernur tersebut dibebankan kepada APBN dan APBD serta sumber lainnya. "Jadi, anggaran GTPP Covid-19 ini jelas," katanya.
Dalam Keputusan Gubernur Sumut tertanggal 27 Maret 2020 ini, juga dijelaskan bahwa GTPP bertugas menetapkan dan melakukan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melakukan pengawasan dan mengerahkan sumberdaya untuk percepatan penanganan Covid-19.
Baca Juga: World Press Freedom Day, Dewan Pers Tegaskan Insan Pers Harus Disiplin
Gubernur Sumut sendiri, tugasnya memberi arahan dan pemantauan dalam percepatan penanganan Covid-19 di Sumut. "Jadi sangat jelas tugas GTPP ini. Nah mestinya, bila tugas-tugas itu dilaksanakan dengan baik, tidak akan terjadi pengusiran para nakes dari tempat penginapan mereka," tegas Abyadi.
Sejalan dengan itu, Ombudsman Perwakilan Sumut meminta agar GTPP Covid-19 ke depannya melakukan perbaikan manajemen pengelolaan organisasi. Semua unsur yang terlibat di dalamnya harus diperankan, karena nasib para nakes ini harus dijelaskan.
"Jangan mereka dibuat bimbang. Jangan pula dibuat pikiran mereka terganggu dalam menjalankan tugas profesinya. Pahamilah bahwa tugas dan tanggungjawab mereka itu penuh risiko yang mempertaruhkan nyawa," katanya. (art/drb)
6 PHTC Sumut, Direktur MATA: Yang Penting Bobby Nasution Jangan Alergi Terhadap Pengawasan Masyarakat
Temukan 2 Alat Bukti, Kejati Sumut Tahan dr. Aris dan Ferdinand Kasus Korupsi Covid-19
Juru Parkir Jadi Kuasa Direktur Korupsi Covid-19 Sumut
Kesepakatan Korupsi Covid-19 Sumut Berawal dari Pertemuan di Cafe Wak Noer
Abyadi Siregar: Alumni SMA Muhammadiyah Harus Ikut Tentukan Arah Negara