DPRD Langkat Marah PT. HKI & PT. AP3 Tak Hadir Masalah Galian C Ilegal

- Sabtu, 27 Maret 2021 17:36 WIB
DPRD Langkat Marah PT. HKI & PT. AP3 Tak Hadir Masalah Galian C Ilegal
Foto: Istimewa
RDP masalah galian c ilegal di DPRD Langkat.
drberita.id | Masalah tambang galian C ilegal akhirnya menjadi perhatian serius anggota DPRD Kabupaten Langkat. Rapat Dengar Pendapat (RDP) pun digelar. Namun sayang, pihak terkait PT. HKI dan PT. AP3 tidak datang.

Dalam RDP yang dipimpin Ismed Barus terungkap bahwa PT. HKI dan PT. AP3 telah melakukan aktivitas ilegal di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, tanpa izin pemilik tanah Nuriadi Nur Lubis.


"Saya sangat keberatan atas perbuatan PT. AP3 yang melakukan perusakan di atas tanah saya, tanpa sepengetahuan dan izin saya. Bahkan, surat tanah saya sudah tumpang tindih dengan punya orang lain. Tolong segera diselesaikan masalah tanah saya ini," ungkap Nuriadi Nur Lubis dalam RDP, Jumat 26 Maret 2021.


Keluhan Nuriadi direspon anggota dewan Zulihartono. Ia meminta pihak terkait segera menyelesaikan masalah surat tanah warga yang tumpang tindih tersebut.

[br]

"Kita minta agar BPN Langkat untuk segera menyelesaikan masalah warga yang surat tanahnya tumpang tindih ini," tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat Iskandar Zulkarnain Tarigan mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi pertambangan galian c ilegal tersebut.


"Kami pastikan izin pertambangan PT. AP3 di Desa Buluh Telang belum ada, karena masih ada beberapa permasalahan di tengah masyarakat, maka rekomendasi dari DLH yang menjadi salah satu syarat terbitnya izin hingga hari ini belum kami keluarkan," tegas Iskandar.


Kian maraknya aktivitas pertambangan galian c ilegal di Kabupaten Langkat tersebut membuat anggota dewan Ajai Ismail geram. Ada indikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) puluhan miliar hilang jika tidak ditangani dengan serius.

[br]

"Menurut data yang kami terima dari PT. HKI selaku penyelenggara proyek, setidaknya dibutuhkan 21 juta meter kubik material tanah urug untuk pembangunan jalan tol Binjai-Langsa, mulai dari Tandam hingga Brandan. Jika dikalikan Rp 1.500, maka total retribusi yang harus dibayar lebih kurang Rp 31,5 miliar," ungkapnya.

Kepada dinas terkait, Ajai mendesak agar menyurati pihak PT. HKI untuk membayar retribusi sesuai dengan kubikasi material tanah urug yang digunakan untuk penimbunan proyek jalan tol Binjai-Langsa.


"Kita jangan sampai kecolongan. Tanah dari Langkat yang digunakan jangan seenak mereka saja mengeruknya tanpa bayar retribusi," tegasnya.


Menurut Ajai, kualitas pembangunan jalan tol Binjai-Langsa dipastikan tidak sesuai dengan standar. Karena material yang digunakan selain dari kuari yang memiliki izin, seharusnya juga lulus uji lab agar bisa digunakan untuk pembangunan proyek strategis nasional itu.

[br]

Ia mendesak aparat penegak hukum agar segera menindak tegas para penambang galian C ilegal di Langkat.

"Ada apa ini, kenapa sampai saat ini galian C ilegal masih tetap beroperasi, bahkan makin menjamur. Ini kan jelas merugikan keuangan negara, khususnya PAD Kabupaten Langkat," tandasnya.


Kepala Satpol PP Pemkab Langkat Akhyar yang hadir dalam RDP mengajak pihak terkait untuk melakukan penindakan terhadap pelaku penambang galian c ilegal. Terlebih yang materialnya digunakan untuk pembangunan jalan tol.


"Saya siap! Saya akan mengajak pihak terkait seperti Kepolisian, DPRD Langkat, DLH, Badan Pendapatan Daerah, pihak kecamatan dan desa untuk bersama-sama melakukan penindakan terhadap para pelaku galian c ilgal itu," tantangnya.

[br]

Dari awal hinggaa akhir RDP, pihak PT. HKI dan PT. AP3 tidak hadir membuta anggota DPRD Langkat marah.

"RDP ini seperti tidak dihormati oleh PT. HKI dan PT. AP3. Padahal kehadiran mereka sangat diharapkan untuk mencari solusi masalah ini," ketus pimpinan RDP Ismed Barus.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru