DPRD Sumut Bisa Gunakan Hak Interpelasi ke Bobby Nasution Terkait Pergeseran APBD dan Topan Ginting ditangkap KPK
Redaksi - Rabu, 30 Juli 2025 14:42 WIB
Poto: Istimewa
Pimpinan DPRD Sumut dan Gubsu Bobby Nasution.
drberita.id -DPRD Sumut bisa menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan pergeseran APBD sebanyak enam kali kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Agar terungkap apa alasan terjadinya pergeseran APBD 2025 tersebut hingga Topan Ginting ditangkap KPK.
Pergeseran APBD Sumut yang terjadi sebanyak enam kali kabarnya untuk pembiayaan proyek infrastruktur di wilayah Sumatera Utara yang menyebabkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting terkena OTT KPK.
"100 anggota DPRD Sumut bisa menggunakan hak interpelasinya untuk memanggil dan mempertanyakan itu (pergeseran APBD) ke Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut," ungkap Ketua Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Asri Hasibuan kepada wartawan di Medan, Selasa 29 Juli 2025.
Namun keragukan hak interpelasi tersebut digunakan DPRD Sumut ke Bobby Nasution juga diakui Asri Hasibuan.
"Sepertinya anggota dewan lebih mengambil posisi aman. Diam menonton proses yang lagi berjalan di gedung merah putih KPK," katanya.
Rasa pesimis Asril tersebut bukan tanpa alasan, meski anggaran pokok pikiran 100 anggota wakil rakyat Sumut yang terhormat tersebut menjadi korban pergeseran.
Faktanya sangat nyata terlihat. Pada saat rapat paripurna yang baru saja dilaksanakan beberapa waktu lalu, anggota dewan Sumut banyak yang tidak hadir.
"Dari situ saja kita bisa menduga 100 dewan tak mau ambil pusing. Mereka 100 orang itu hanya cari aman, tidak ada yang mau menanggapi apa yang terjadi pada APBD dan Topan Ginting," katanya.
Padahal hak interpelasi itu tidak terlarang untuk digunakan anggota DPRD Sumut demi menjaga penggunaan uang rakyat tetap aman dari perbuatan korupsi.
"Kita pertanyakan moral 100 anggota dewan Sumut, apakah mereka peduli dengan APBD atau hanya mau jadi penikmat saja," tandas Asril Hasibuan, mantap Sekretaris PC Himmah Medan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Poros Muda Sumut dan PIRA Kasih Deadline KPK 30 Hari Umumkan Tersangka Baru Lagi
KPK Didesak Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Provinsi Sumut dan DJKA
Massa FABEM Desak KPK Tangkap Nusron Wahid dan Oligarki Pemodal Mafia Tanah
Jalan Provinsi Sumut di Sipiongot Rp. 94,3 Miliar Belum Lewat Tahun Anggaran 2026 Sudah Rusak
KPK Periksa 2 Mantan Bupati di Sumut dan Pegawai Kementerian PUPR
PTPN IV Regional II dan Direksi PalmCo Dilaporkan ke KPK
Komentar