GP Ansor Tolak Izin Investasi Miras di Indonesia

- Selasa, 02 Maret 2021 09:15 WIB
GP Ansor Tolak Izin Investasi Miras di Indonesia
Foto: Ilustrasi
Izin investasi miras.
drberita.id | Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Medan menolak keras kebijakan pemerintah yang mengeluarkan izin investasi perusahaan minuman keras (Miras) di Indonesia.

Penolakan itu disampaikan Sekretaris GP Ansor Kota Medan Muhamad Husein Tanjung, Selasa 2 Maret 2021. Ia mengatakan, Indonesia tidak kekurangan orang pintar, tetapi sayang pintarnya kebelinger.


"Mau jadi apa generasi bangsa ini pak presiden," kata Husein.


GP Ansor selalu mendukung keputusan pemerintah selama untuk kemaslahatan umat. Namun jika keputusan itu membawa mudharat, maka GP Ansor menjadi garda terdepan pelindung umat.

"Lebih baik investasi itu dialihkan saja untuk pembangunan ekonomi dalam sektor lain, entah itu pengembangan usaha mikro atau investasi ternak di lingkungan pesantren, jelas lebih banyak manfaatnya. Bukan miras," tegas Husein.


"Berangkat dari hal yang terjadi sekarang saja, akhlak dan moral generasi bangsa ini sudah merosot jauh, apalagi miras dilegalkan," tutup santri Alumni Ponpes Darul Arafah.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah membuka peluang investasi minuman keras (miras) berupa anggur di berbagai daerah, seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.


Pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, yaitu industri minuman keras mengandung alkohol, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol, serta perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.


SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru