KPK-RI Desak Pemkab Labura Tutup PMKS PT. Sawit Sumatera Perkasa
Poto: Darrenz
PMKS milik PT. Sawit Sumatera Perkasa di Desa Sukaramai, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura.
drberita.id | Akibat persoalan tidak adanya izin pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) milik PT. Sawit Sumatera Perkasa di Desa Sukaramai, Kecamatan Kualuh Hulu, Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), mendesak agar Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) segera mengambil tindakan tegas menutup pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut.
"Sudah jelas pabrik itu tidak ada izinnya, seharusnya Pemkab Labura menutupnya, bukan malah melakukan pembiaran atas pelanggaran yang terjadi. Alasan mereka sedang mengurus izin, ya silahkan diurus dulu, tapi jangan beroperasi sampai izinnya lengkap," ujar Ketua KPK-RI Labura Jhon Flores Sihombing saat dikonfirmasi Senin 21 November 2022.
Flores menilai, pembiaran yang dilakukan oleh Pemkab Labura ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan peraturan perundang undangan di daerah ini.
"Apapun alasannya, karena itu tidak ada izinnya, Pemkab Labura harus segera menindak tegas, agar menjadi contoh bagi pengusaha yang lain untuk taat azas dan aturan dalam berinvestasi di Labuhanbatu Utara," katanya.
BACA JUGA:
PMKS PT. Sawit Sumatera Perkasa tak Berizin, Kasatpol PP: Kami Tunggu Perintah Pimpinan
Flores juga menyoroti persoalan izin pabrik tersebut yang sempat diterbitkan oleh Pemkab Asahan. Namun karena belakangan diketahui pabrik itu berlokasi di wilayah Labura, akhirnya perizinannya di Asahan pun dibatalkan.
Menurutnya, itu adalah resiko bagi investor yang tidak matang merencanakan investasi. Dikatakannya, seharusnya investor mempelajari terlebih dulu tentang lokasi atau tempat yang akan dibangunnya pabrik.
"Intinya, demi kewibawaan Pemkab Labura, dalam hal ini Bupati Hendriyanto Sitorus, pabrik itu harus segera ditutup. Ada pengusaha yang mengangkangi peraturan di daerah ini, tapi Pemkab Labura justru diam saja, itu kan sama saja dengan membiarkan orang lain meludahi wajah kita," imbuh Flores Sihombing.
Sebelumnya diberitakan, pabrik minyak kelapa sawit milik PT. Sawit Sumatera Perkasa di Desa Sukaramai, Kecamatan Kualuh Hulu tidak berizin. Meski tak berizin, pabrik pengolahan kelapa sawit sudah beroperasi selama berbulan bulan.
BACA JUGA:
Terungkap, PT. Socfindo Kebun Aek Loba Diduga Caplok DAS Aek Saningsing
Tidak berizinnya pabrik ini diketahui langsung dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Sakti Sormin, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
"Iya, belum ada izinnya itu. Awalnya izinnya terbit dari Kabupaten Asahan, tapi ternyata setelah dicek, lokasi pabrik itu ada di wilayah Labura, makanya izinnya pun harus diperbaharui," terang Sakti Sormin.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pemkab Labura Donasi ke Palestina Rp345,5 Juta
Pulang dari Bandung, Komisi A Segera Panggil Semua Pihak Terkait PMKS PT. Sawit Sumatera
Soal Izin PMKS PT. Sawit Sumatera Perkasa, Ketua Komisi A: Akan Kita Crosschek ke Lapangan
PMKS PT. Sawit Sumatera Perkasa tak Berizin, Bupati Hendriyanto: Nanti Saya Konfirmasi
PMKS PT. Sawit Sumatera Perkasa tak Berizin, Kasatpol PP: Kami Tunggu Perintah Pimpinan
DPRD Labura Panggil RDP, Kepala Desa Ledong Barat Asahan Merasa Aneh
Komentar