PMKS PT. Sawit Sumatera Perkasa tak Berizin, Kasatpol PP: Kami Tunggu Perintah Pimpinan

- Senin, 21 November 2022 08:29 WIB
PMKS PT. Sawit Sumatera Perkasa tak Berizin, Kasatpol PP: Kami Tunggu Perintah Pimpinan
Poto: Istimewa
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Labura Singgih Purwoto.
drberita.id | Pabrik mini kelapa sawit (PMKS) milik PT. Sawit Sumatera Perkasa belum memiliki ijin. Namun hingga kini Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) terkesan abai dan melakukan pembiaran.

Akibatnya, meskipun tak mengantongi izin, pabrik pengolahan kelapa sawit yang berada di Desa Sukaramai, Kecamatan Kualuh Hulu itu, dapat leluasa beroperasi dan menjalankan aktivitasnya.

Tidak berizinnya pabrik ini diketahui langsung dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Sakti Sormin, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
"Iya, belum ada izinnya itu. Awalnya izinnya terbit dari Kabupaten Asahan, tapi ternyata setelah dicek, lokasi pabrik itu ada di wilayah Labura, makanya izinnya pun harus diperbaharui," terang Sakti Sormin.
BACA JUGA:
Kebohongan Dirut Bank Sumut Terbongkar, Margasu Minta Rahmat Fadillah Pohan Bertobat
Meski menyebutkan PKS PT. Sawit Sumatera Perkasa belum memiliki izin, Sakti Sormin mengaku sungkan untuk menindak perusahaan itu. Alasannya, karena perusahaan itu sudah berinvestasi dalam jumlah besar untuk mendirikan pabrik, sehingga sangat kurang etis jika pemerintah langsung bertindak menutupnya.
"Mereka kan sudah investasi, dan jumlahnya tidak sedikit. Kasihan jugalah kalau kita langsung main tindak saja. Itu kan termasuk sumber PAD (pendapatan asli daerah) kita," imbuh Sakti Sormin.

Terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Singgih Purwoto mengatakan institusi penegak perda yang dipimpinnya tersebut hanya bersifat menunggu perintah dari pimpinan.
BACA JUGA:
PMKS PT. Sawit Sumatera Perkasa Beroperasi Tanpa Izin
"Bah. Kalau kami perintah pimpinan saja, bro. Kalau tutup katanya, kami tutup. Cuma informasi katanya mereka sedang mengurus izin," ujar Singgih menjawab konfirmasi wartawan, Jumat 18 November 2022.
Meyakini pimpinan yang dimaksud Singgih Purwoto merujuk Bupati Labura Hendriyanto Sitorus, wartawan pun mencoba mengonfirmasi langsung, tapi disayangkan hingga berita ini ditulis, Hendriyanto Sitorus belum menanggapi pesan konfirmasi yang dikirimkan kepadanya.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru