Moratorium MBG: Program Melenceng, Fokus ke Proyek Bukan Gizi Anak
Redaksi - Jumat, 19 Juni 2026 16:09 WIB
Poto: Ilustrasi
Logo BGN
drberita.id -Desakan moratorium program Makan Bergizi Gratis (MBG) menguat dari kalangan sipil. Presidium Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP), Gen Z Sumut, dan Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) menilai eksekusi MBG sudah melenceng dari tujuan awal pemenuhan gizi dan pemberantasan stunting.
Ketiganya menyoroti keributan penolakan Surat Edaran Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026 yang menghentikan MBG saat libur sekolah.
"Sudah banyak masyarakat menyatakan dan tegaskan, yang paling ribut soal MBG bukan murid, tapi justru para pengusaha pemilik dapur SPPG," ujar Presidium LTKP Syafaruddin Sikumbang di Medan, Jumat 19 Juni 2026.
Sebelumnya Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menolak SE tersebut dengan alasan melanggar kerja sama dengan BGN. Para pengusaha meminta MBG tetap jalan meski sekolah libur.
Syafaruddin Sikumbang menilai sikap itu menunjukan program MBG sejak awal lebih fokus kepada proyek dan cuan. Data sebaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut tidak nyambung dengan kebutuhan lapangan.
"Papua Pegunungan angka stunting 40 persen, SPPG-nya cuma 13. Sulawesi Barat stunting 35 persen, SPPG cuma 117. Sementara Jawa Barat stunting 15 persen, tapi SPPG-nya 6.357 unit," jelasnya.
Ketua Gen Z Sumut Rudi Hutabarat menambahkan, niat program MBG bagus tapi eksekusi di lapangan berantakan. Ia juga menyoroti warga yang kritis malah dicap agen Soros, antek asing, pemecah belah, anti NKRI, dan sejenisnya.
Sementara, Wakil Ketua Umum AMDHI Azis Sibarani menyebut fakta kini terbuka dengan ditahannya eks Ketua BGN dan dua wakilnya oleh Kejaksaan Agung, serta disegelnya 6.000 unit motor listrik. "Maka wajar kalau MBG memang layak dimoratorium," kata Azis.
Syafaruddin, Rudi, dan Azis mendesak pemerintah mengevaluasi total tata kelola program MBG agar kembali pada tujuan utama pemenuhan gizi dan pencegahan stunting, bukan sekadar proyek.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Penyidikan Kejaksaan Agung Dari 26 Nama, Bertambah Jadi 41 Nama Jual Beli Titik SPPG MBG
3000 Massa Akan Kepung Kantor Gubernur Sumut Terkait Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Bantah Periksa Rabuddin Alias Rb, Penguasa Proyek Kota Medan dan Pemilik 42 SPPG MBG di Sumut
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Desak Kejaksaan Agung Periksa Pemilik 42 SPPG MBG di Sumut
FABEM Desak Kementerian PU Buka Data Proyek 222 Dapur MBG Senilai Rp.1,9 Triliun
Penebangan 2700 Pohon Proyek BRT Kota Medan Bertentangan Dengan Gerakan Go Green
Komentar