Ombudsman Protes Kebijakan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Adminduk

- Rabu, 29 September 2021 12:34 WIB
Ombudsman Protes Kebijakan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Adminduk
Istimewa
Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Hendri Yanto Sitorus
drberita.id | Ombudsman RI Perwakilan Sumut memprotes kebijakan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Hendri Yanto Sitorus yang mewajibkan warga menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 jika ingin mendapatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta Pemkab Labura tidak membuat sertifikat vaksin sebagai syarat mendapatkan pelayanan publik seperti berkas adminduk. Banyak faktor yang menyebabkan pelaksanaan vaksinasi belum bisa dilakukan.
"Kasihan itu rakyat, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah justru semakin menyusahkan masyarakat," kata Abyadi kepada wartawan, Selasa 28 September 2021.
BACA JUGA:
Gerindra Nilai Pemko Medan Tidak Tegas
Abyadi bisa memahami keinginan Pemkab Labura untuk melindungi warga lewat mempercepat vaksinasi. Namun dia mengatakan ketersediaan vaksin di Indonesia belum mencukupi untuk kebutuhan seluruh penduduk, sehingga tidak mungkin dijadikan syarat mengurus dokumen yang wajib dimiliki penduduk.

Ia pun meminta Pemkab Labura tidak membuat aturan mempersulit warga yang saat ini dalam kondisi sulit.

"Saya kira ini semua harus dipahami. Jadi, kami kira, kurang tepat bila pemerintah, khususnya Pemkab Labura, memberlakukan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Karena menurut kami, kebijakan itu justru semakin menyusahkan warga," tegasnya.
BACA JUGA:
Ketua DPRD Labura Dituding Pembohong
Abyadi menyarankan Pemkab Labura agar meningkatkan sosialisasi pentingnya vaksinasi dari pada menjadikan sertifikat vaksin menjadi syarat adminduk.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru