Rangkap Jabatan Ketua Umum PBNU Jangan Jadi Persoalan
Redaksi - Selasa, 11 Agustus 2026 17:59 WIB
Poto: Istimewa
Kornas JAM PMII, Hasan Basyri Simanjuntak.
drberita.id -Aturan rangkap jabatan sebagai calon Ketua Umum PBNU seharusnya sudah direvisi. Ketentuan dalam ART yang ada tidak lagi sesuai dengan sejarah NU pada saat ini.
Hal itu dikatakan Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Alumni Muda (JAM) PMII, Hasan Basyri Simanjuntak dalam keterangan tertis, Selasa 11 Agustus 2026.
Hasan menyoroti ketentuan larangan rangkap jabatan dalam anggaran rumah tangga (ART) NU tersebut perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai dengan sejarah NU.
"Saya menilai sejarah NU menunjukan bahwa para pendiri dan ulama NU tidak menerapkan mekanisme kepemimpinan secara kaku. Misalnya pendiri NU KH Hasyim Asy'ari yang selain menjadi Rais Akbar NU, juga pernah menjabat ketua majlis syura partai masyumi," ucapnya.
"Jika kita melihat sejarah besar NU, sejak para pendiri hingga para Rais Akbar, kita akan menemukan bahwa NU tidak pernah menerapkan aturan yang terlalu kaku dalam proses kaderisasi dan kepemimpinan," sambung Hasan.
apada Muktamar ke-35 NU yang akan digelar di Jombang pada 27-31 Agustus 2026, sebagai keluarga nahdiyin, Hasan mendorong Muktamirin, agar ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan dibahas dan ditinjau kembali.
"Berbagai mekanisme yang pernah digunakan NU dalam memilih dan membentuk kepemimpinan merupakan bagian dari pengalaman organisasi yang tidak perlu dianggap tabu. NU pernah menggunakan berbagai mekanisme sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zamannya," katanya.
Seperti 5 tokoh NU; KH Abdul Wahid Hasyim sebagai Ketua Umum PBNU dan juga Menteri Agam RI pertama. Lalu, KH Masjkur, Ketua Umum PBNU juga Menteri Agama. KH Wahib Wahab, Ketua Umum PBNU juga Menteri Agama. KH Saifuddin Zuhri, Sekjen PBNU juga Menteri Agam. Dan KH Muhammad Dahlan, Ketua Umum PBNU juga Menteri Agama.
Hasan menegaskan tidak ada masalah dengan berbagai mekanisme yang pernah digunakan NU.
"Tidak ada sesuatu yang tabu dalam sejarah pengalaman NU untuk membingkai mekanisme pemilihan. Mekanisme itu tidak pernah sekali seperti yang dibayangkan orang saat ini," tutupnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kabar Makelar Proyek dan Jabatan di Pemko Medan Dibawa ke DPRD Provinsi Sumut
Gen Z Sumut Kritisi Pimpinan DPRD Sumut yang Kabarnya Jadi Makelar Proyek dan Jabatan di Pemko Medan
Calon Ketua Umum PBNU Ingatkan PLN Tanggungjawab dan Bayar Kompensasi Warga Korban Blackout
Birokrasi Pemprov Sumut: Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Jadi Masalah Bobby Nasution
Enam dari 9 Nama Lulus Seleksi Calon Direksi Bank Sumut Telah Dikirim ke OJK Untuk 3 Jabatan Kosong
Kanwil Kemenagsu Bantah Tudingan Korupsi dan Jual Beli Jabatan: Tegaskan Komitmen Transparansi dan Integritas
Komentar