Tak Beres Kerja, Bobby Akan Tegur Benny Iskandar

- Jumat, 11 Juni 2021 17:03 WIB
Tak Beres Kerja, Bobby Akan Tegur Benny Iskandar
Foto: Istimewa
Bobby Nasution di Kantor Omnudsman RI Perwakilan Sumut
drberita.id | Walikota Medan Bobby Nasution akan menegur Kepala Dinas Penataan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Benny Iskandar yang tak beres kerjanya dalam menyelesaikan pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Asoka, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.


Pembebasan lahan untuk penanganan banjir dan RTH menjadi tanggung jawab Dinas PKP2R Kota Medan.

Baca Juga:Garnita Malahayati Nasdem Berbagi Sembako Kepada Tukang Becak di Medan


"Memang ini saya sampaikan itu ada di Dinas Perkim. Saya selalu sampaikan fokus. Ini fokus di Perkim penyelesaian masalah lahan ini. Pertama RTH, kedua penyelesaian masalah banjir. Lahan yang dibebaskan jangan asal-asal dibebas-bebaskan. Jangan karena ada titipan dan segala macam itu selalu saya sampaikan," kata Bobby menjawab wartawan di Kantor Ombudsman Sumut, Jumat 11 Juni 2021.

Bobby yang hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, dalam agenda menerima laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait kasus tabung oksigen kosong di RSUD dr. Pirngadi Medan.

Baca Juga:Bayi Dinyatakan Tewas Covid-19, DPRD Medan Akan Panggil Pihak Rumah Sakit Pirngadi
Jika menciptakan RTH di Jalan Asoka, sudah direncanakan pada periode Walikota terdahulu berdasarkan kajian yang matang, maka Pemko Medan saat ini akan melakukannya untuk mengatasi masalah banjir.


Bobby pun tidak mau lahan yang sudah dibebaskan lalu ditelantarkan.


"Kalau memang pembebasan lahan itu memang bisa mengurangi banjir atau sudah berkoordinasi dengan BWS, dan Pemprov Sumut, contohnya kalau ini dibebaskan bisa untuk mengatasi banjir, BWS bisa bekerja, dan segala macam, itu akan kita prioritaskan," ungkap Bobby.

Bobby juga mengatakan Pemko Medan telah menganggarkan untuk biaya pembebasan lahan RTH dan penanganan banjir pada tahun 2021 ini.

Baca Juga:Cantiknya Kekasih Bripda Mustakim, Mirip Barbie
Baca Juga:Edy Sebut Sumut Peringkat 2 Daerah Terkorup, Ini Kata Pengamat
[br]


"Kalau di anggaran sudah masuk, kalau gak salah. Nanti saya cek lagi saya lupa detilnya. Tapi pembebasan lahan untuk RTH dan penanganan banjir ini sudah kita fokuskan ke situ," tandasnya.


Baca Juga:KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Koruptor Suap Pemkab Lampung Utara
Diketahui, dua warga Jalan Asoka Medan, Halimah Sembiring dan Sunardi mengadu ke Ombudsman Sumut terkait masalah ganti rugi lahan mereka untuk dijadikan lokasi RTH, yang tak kunjung dibayar.

Dari 16 persil lahan yang masuk dalam rencana pembangunan RTH, Dinas PKP2R baru membayarkan ganti rugi kepada pemilik 3 persil lahan sebesar Rp 13 miliar.


Baca Juga:Pegawai PLN UPK Pangkalan Susu Aksi Cap Darah Tolak AMC ke IP
Baca Juga:SIARAN PERS: KKJ Kecam Teror Terhadap Jurnalis dan Media Kolaborasi IndonesiaLeaks
Baca juga:AHY Terima Kunjungan Iluni Taplai Angkatan V Lemhannas
Mengetahui pembayaran ganti rugi hanya kepada pemilik 3 persil lahan pada Desember 2020 lalu itu, Halimah kemudian menyurati Dinas PKP2R meminta ganti rugi. Namun, Kepala Dinas PKP2R Benny Iskandar justru menyampaikan bahwa terjadi pengalihan anggaran untuk penanganan banjir sehingga ganti rugi kepada mereka belum bisa dilakukan.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru