Nek Halimah Menangis di Kantor Ombudsman, Kadis PKP2R Medan Ingkar Janji
Foto: Istimewa
Kadis PKP2R Medan Benny Iskandar
drberita.id-MEDAN | Seorang nenek bernama Halimah Sembiring menangis di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Selasa 4 Mei 2021. Betapa tidak, lahannya dibeli oleh Pemko Medan untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) namun sampai sekarang belum dibayar.
Ia pun mengadukan nasibnya ini ke Ombudsman Sumut, karena Pemko Medan ingkar janji.
Halimah mengungkapkan, Pemko Medan pada 2020 lalu, berencana membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Asoka, Kecamatan Sunggal. Lahannya seluas 499,18 M2 masuk ke dalam rencana pembangunan RTH. Pemko pun membeli lahan itu bersama 15 lahan (persil) lain.
Di atas lahan itu, ada 5 rumah kontrakan yang dikontrak Nek Halimah kepada penyewa sebesar Rp 1 juta per bulan.
"Semenjak mau dibeli Pemko Medan untuk dijadikan RTH sudah tidak ada lagi yang mengontrak, listriknya sudah diputuskan, Pemko Medan tak kunjung membayar ganti ruginya. Padahal dijanjikan sebelum Natal Tahun 2020 lalu sudah dibayar, tapi sampai saat ini belum juga dibayar," kata Nek Halimah kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Selasa 4 Mei 2021.
Anehnya, ungkap Halimah, mereka mengetahui Pemko Medan sudah membayar ganti rugi kepada pemilik tiga persil lahan dengan total ganti rugi sebesar Rp 13 miliar. Nek Halimah pun mempertanyakan ganti rugi yang menjadi hak miliknya ke Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.
Namun, Kepala Dinas PKP2R Benny Iskandar menjawab melalui surat bahwa mereka melakukan pengalihan anggaran untuk penanganan banjir sehingga belum bisa membayarkan ganti rugi kepada Nek Halimah dan warga lainnya yang lahannya dibeli untuk RTH tersebut.
"Jika ku ingat janji Pemko Medan yang akan membayar ganti rugi tanah ku itu, sakit hati ini karena di tanah itulah ada usahaku berupa rumah kontrakan. Saya hanya janda pensiunan. Satu-satunya usaha saya adalah rumah kontrakan itu. Kini rumah kontrakan itu sudah tidak ada lagi. Jadi tolonglah Pak Bobby, segeralah bayarakan uang ganti rugi RTH itu," pinta Nek Halimah.
[br]
Sesuai kesepakatan, besar ganti rugi terhadap lahan Nek Halimah Sembiring senilai Rp 888.362.900.
Selain Nek Halimah ada juga warga bernama Sunardi yang mengalami nasib serupa. Lahannya seluas 227 M2 juga ikut masuk ke dalam RTH. Namun sampai sekarang juga belum dibayar.
Sunardi mengungkapkan dirinya sudah memanjar lahan baru untuk tempat tinggal. Namun hingga saat ini uang ganti rugi belum juga dibayarkan Pemko Medan. Sesuai kesepakatan nilai ganti rugi lahan Sunardi sebesar Rp 798.100.000.
"Kami sudah disuruh pindah bahkan saya sudah memanjar lahan baru, saya takut kalau tak dibayar Pemko Medan saya mau tinggal dimana," kata Sunardi.
Karena belum ada kejelasan, Sunardi memilih bertahan di lokasi tersebut sampai sekarang. Keduanya serta warga lainnya berharap Walikota Medan Bobby Nasution mengetahui permasalahan mereka ini dan bisa segera membayar ganti rugi.
Ada 16 persil lahan masyarakat di Jalan Asoka, Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Sunggal, dengan luas sekitar 1,2 hektar. Lahan masyarakat itu dibeli Pemko Medan untuk dijadikan RTH pada tahun 2020 dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 25,2 miliar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan mereka telah menerima laporan warga dan tengah memverifikasinya. Apabila nantinya dianggap memenuhi syarat, beberapa hal yang akan ditelusuri antara lain kenapa pembayaran baru dilakukan kepada pemilik 3 lahan.
Menurutnya, Pemko tidak boleh menggantung masyarakat dengan proses ganti rugi. Terlebih dalam persoalan ini, Nek Halimah mengalami kerugian pendapatannya dari sewa rumahnya.
"Saya khawatir Walikota Bobby Nasution belum mengetahui. Kita berharap ini segera diselesaikan. Jangan Pemko Medan membeli lahan orang tapi tidak dibayar. Pemko jangan gantung nasib masyarakat, ketika itu diputuskan untuk diambil, segera bayarkan," tegasnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
Mantan Pejabat Pemko Medan Daftar MyPertamina Untuk Dapat Barcode Ditolak
Armada Pemadam Kebakaran Pemko Medan Kurang Layak, Anggota Dewan: Pantas Banyak Kasus Tak Selesai
Alasan Drainase, Dinas SDABMBK Kota Medan Sengaja Tebang Pohon
Rico Waas Ingin Pemko Medan dan Bank Sumut Jadi Bapak Asuh Pelaku UMKM
Ray Cafe Ingin Dibongkar Pemko Medan, Ketua DPRD: Dinas Perkim Harus Persuasif Tak Perlu Penindakan
Pemko Medan Larang Honorer Libur Nasional 27 November, Blok Sumut: Tidak Netral
Komentar