LHP BPK RI Pemkab Batubara Tahun 2020-2021 Sudah Dikirim ke KPK dan Kejagung
Poto: Istimewa
Demo Gerbrak di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut
drberita.id | Aksi Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) membongkar dugaan korupsi Pemkab Batubara semakin meluas dan diikuti elemen mahasiswa dan aktifis anti korupsi di Sumut.
Kini giliran Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakikan Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol, Medan, menjadi sasaran aksi massa Gerbrak.
Aksi damai Gerbrak mendorong aparat penegak hukum membongkar dugaan korubsi Pemkab Batubara, sebelumnya sudah dua kali dilakukan di kantor KPK dan Kejagung RI, yang meminta agar memeriksa Bupati Batubara Zahir dan oknum bergelar "Pangeran" OK FZ.
Sesaat berorasi, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut langsung meminta perwakilan untuk berdialog di ruangan kantor.
Koordinator Aksi Yudi Pratama meminta BPK RI membuka laporan hasil audit panggaran Pemkab Batubara tahun 2020 dan 2021. "Dengan sejumlah temuan, namun dapat WTP di tahun 2021, ini paradoks," teriak Yudi, Kamis 12 Mei 2022.
BACA JUGA:
Depan Gubsu, Teriakan AHY Jadi Presiden Menggemah
"Berkaca dengan kasus OTT KPK di Bogor yang melibatkan oknum BPK RI, wajar kami curiga terhadap status WTP 3 kali berturut-turut yang diperoleh Pemkab Batubara, apalagi jika dibandingkan dengan fakta pembangunan yang ada di lapangan, tentu berbanding jauh," tambah Rahmat Hidayat Koordinator Lapangan Gerbrak.
Sebanyak lima orang perwakilan aksi Gerbrak diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sumut diwakili Humas Mulya Widiopati didampingi Tim Oditor Isyak dan Kencana.
Dalam pertemuan, massa Gerbrak menjelaskan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumut ditemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intren dan ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara.
"Di antaranya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada 4 OPD sebesar Rp 87.553.000,00,- kemudian kelebihan pembayaran bahan bakar minyak pada 25 OPD sebesar Rp 148.227.337,50 dan pelaksanaan 22 paket pekerjaan pada 4 OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1.904.243.907.94," ujar Helmi Syam Damanik.
Terhadap berbagai kelemahan tersebut, tegas Helmy, Gerbrak ingin melakukan klarifikasi atas rekomendaai BPK RI kepada Bupati Batubara, apa sudah ditindaklanjuti misalnya, kepada Kepala Dinas PUPR agar menarik kelebihan pembayaran kepada 17 penyedia barang dan jasa sebesar Rp 1. 453.690.376.25.
Secara rinci Helmi juga menjelaskan, terlepas dari ketentuan pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara sesuai ayat 2, jawaban dan penjelasan itu disampaikan kepada BPK RI selambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
BACA JUGA:
Dilantik AHY, Lokot Janji Besarkan Partai Demokrat di Sumut
"Dengan berbagai temuan yang ada cukup menjadi alasan bahwa WTP tiga kali berturut-turut Pemkab Batubara yang diberikan pihak BPK RI belum cukup pantas," tegasnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut yang diwakili auditor, Kencana menjelaskan bahwa hasil audit BPK RI di Pemkab Batubara tahun anggaran 2020 dan 2021 sudah dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.
"Jadi, dapat juga langsung ditanyakan kepada kedua lembaga itu," katanya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
BPA Kejagung RI Musnahkan 14 Unit Jam Tangan Milik Terpidan Jimmy Sutopo
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
Komentar