PMII Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Tanah di Lahan Eks HGU PTPN2

- Rabu, 05 Agustus 2020 23:47 WIB
PMII Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Tanah di Lahan Eks HGU PTPN2
Foto: Istimewa
Ketua PKC PMII Sumut Azlansyah Hasibuan.
drberita.id | Lahan bekas Hak Guna Usaha (Eks HGU) PTPN2 yang puluhan tahun terlantar dan menjadi perebutan hingga menimbulkan pertumpahan darah, bahkan menjadi ajang tipu-tipu mafia tanah. Kini menjadi sorotan tajam elemen mahasiswa.

Tak pelak, tiga pilar Negara Republik Indonesia didesak segera mengambil langkah agar sengkarut di lahan bekas perusahaan warisan Belanda ini segera dituntaskan. Tak hanya itu, penegak hukum diminta juga melakukan tindakan serius terhadap para mafia tanah yang telah banyak merugikan rakyat, khususnya penggarap.


"Jual beli lahan eks HGU oleh para mafia tanah nyaris terang-terangan dilakukan," ungkap Ketua PKC PMII Sumut Azlansyah Hasibuan kepada wartawan, Rabu 5 Agustus 2020.


Menurutnya, lahan eks HGU kini sudah menjadi ajang tipu-tipu yang menguntungkan mafia tanah mulai dari kelas teri hingga kelas kakap. Untuk membuktikannya sangatlah mudah, silahkan saja cek ke lokasi, lahan eks HGU PTPN2 itu dikapling-kapling dengan harga bervariasi.


[br]

"Inikan tontonan aneh, lahan yang status kepemilikannya tak jelas namun bisa dikaplingi dan diperjualbelikan oleh kelompok-kelompok mafia tanah. Ini jelas-jelas praktek penipuan, dan anehnya sampai kini terus berkelanjutan dan tak ada penanganan hukumnya," cetus Azlan.

Dari praktek jual beli lahan eks HGU PTPN2, lanjut Azlan, tidak sedikit rakyat yang telah dirugikan. Ada yang sudah membayar dengan oknum tertentu, namun beberapa bulan kemudian lahan yang dibayar sudah dijual ke mafia tanah lainnya. Inilah yang terkadang menejadi penyebab pertumpahan darah di lahan eks HGU tersebut.


Lain lagi gaweannya mafia kelas kakap, rinci Azlan, penguasaan lahan yang cukup luas menjadi pemandangan sangat mengherankan. Seperti di kawasan arah jalan besar Bandara Kuala Namu. Mirisnya lagi terjadi pemagaran lahan dengan jumlah yang terbilang sangat luas.


Bahkan, sebahagian lahan eks HGU itu sudah menjadi perumahan-perumahan yang dikuasai oleh para mafia tanah bekedok pengembang.


[br]

"Di situasi ini juga rakyat pun sudah banyak yang tertipu dan dirugikan, namun lagi-lagi hukum di Sumut ini tak mampu menjangkaunya," kata Azlan.

Oleh karena itu, Azlan meminta penegak hukum untuk melakukan langkah penertiban dan mengambalikan status lahan kepada keadaan semula, sebelum ada kepastian status dari pemerintah.


"Tangkap praktek jual beli lahan eks HGU PTPN2 yang dilakukan oleh para mafia tanah berkedok pengembang," tegasnya.


Azlan juga mengingatkan bahwa persoalan ini berpotensi menimbulkan konflik sosial dan meyuburkan praktek jual beli lahan oleh mafia tanah.


"Dalam waktu dekat kami akan turun ke jalan untuk mendesak penegak hukum dan eksekutif mengambil langkah startegis atas lahan eks HGU PTPN2 yang dikuasai mafia tanah, sehingga tak menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat," tutupnya. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru