Aset Eks HGU PTPN2 Depan Binjai Super Mall Mau Dijual, Yang Minat Boleh Tawar

Artam - Rabu, 30 April 2025 15:43 WIB
Aset Eks HGU PTPN2 Depan Binjai Super Mall Mau Dijual, Yang Minat Boleh Tawar
Poto: Istimewa
Ganda Wiatmaja SEV Managemen Asset Kantor Regional Head Regional I, mantan Kabag Hukum PTPN2.
drberita.id -Sebidang tanah aset eks HGU PTPN2 depan Binjai Super Mall (BSM) Kota Binjai, Sumut, mau dijual. Yang minat dipersilahkan untuk menawar.

Kabar aset eks HGU PTPN2 yang berada tepat di depan supermarket BSM Kota Binjai, itu mau dijual diketahui dari surat PTPN2 bernomor: 20/SPP-A/1663/VIII/2019, yang ditandatangani Direktur Utama Muhammad Abdul Ghani, pada 16 Agustus 2029.

Tertulis dalam surat luas lahan sekira 1,6 hektare dengan nilai jual Rp. 6.719.354.000 dengan rincian nilai tanah Rp. 6.642.410.000 dan nilai bangunan Rp 76.944.000.

Aset eks HGU PTPN2 mau dijual tersebut berdasarkan keputusan Kepala BPN RI, Surat Gubernur Sumatera Utara, keputusan para pemegang saham PTPN2, laporan hasil akhir penilaian KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan, dan berita acara penetapan harga penilaian aset eks HGU PTPN2.

Yang berminat membeli aset eks HGU PTPN2 tersebut bisa melakukan pembayaran uang ke rekening PTPN2 No. AC: 2224.01.000002.301 BRI KCP PTPN2 atas nama PT. Perkebunan Nusantara II.

Menanggapi kabar aset eks HGU PTPN2 mau dijual, Ganda Wiatmaja SEV Managemen Asset Kantor Regional Head Regional I, mantan Kabag Hukum PTPN2, mengatakan jika ada pihak luar yang berminat bisa diselesaikan dengan penghuni yang lama.

"Diprioritaskan penghuni rumah yang lama atau ahli waris," ucap Ganda Wiatmaja.

Ganda pun mengaku tidak mengetahui siapa penghuni atau yang menguasai di lapangan aset eks HGU PTPN2 di depan Binjai Super Mall tersebut. Namun, Ganda memastikan surat tahun 2019 tersebut sudah tidak berlaku.

"Surat itu sudah tidak berlaku lagi. Jika ada yang berminat bisa mengajukan nominatif ke Gubernur dulu, baru kita proses pelepasannya," tegas Ganda Wiatmaja SEV Managemen Asset Kantor Regional Head Regional I.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru