Kejati Sumut Pasti Kasasi Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset Lahan Eks PTPN2

Artam - Kamis, 04 Juni 2026 20:19 WIB
Kejati Sumut Pasti Kasasi Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset Lahan Eks PTPN2
Poto: Istimewa
Kantor Kejati Sumut.
drberita.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan kasisi 4 terdakwa penjualan aset lahan eks PTPN2 yang divonis bebas majelis hakim Pengadikan Tipikor Medan.

Kepastian kasasi itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Rizaldi SH MH, Kamis 4 Juni 2026. "Ada pasti (kasasi)," ucap Rizaldi.

Kejati Sumut, lanjut Rizaldi, masih menunggu dokumen lengkap vonis bebas 4 terdakwa tersebut dari majelis hakim.

"Inilah kita nuggu putusan lengkapnya, belum terima dari PN Tipikor, karena mau dipelajari oleh JPU nya," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap 4 terdakwa kasus korupsi penjualan aset lahan eks PTPN2.

Ke 4 terdakwa yaitu Mantan Direktur PTPN2 Irwan Perangin-angin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut 2022-2024, dan Kepala BPN Deliserdang 2023-2025.

Perkara korupsi ini terkait penjualan aset lahan eks PTPN2 seluas 8.077 hektare dengan dugaan kerugian negara Rp.263,4 miliar.

JPU dari Kejati Sumut sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara kepada 4 terdakwa tersebut.

Perumahan Citraland merupakan proyek perumahan yang dibiayai PT Cuptra melalui PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru