Pasangan Lansia asal Asahan Beharap Presiden Prabowo Selesaikan Mafia Tanah di Polda Sumut
Redaksi - Selasa, 04 Maret 2025 01:27 WIB

Poto: Istimewa
Tagor Sitohang dan istrinya Nurhaida Sitorus didampingi pengacara di Polda Sumut.
drberita.id -Pasangan lanjut usia (Lansia) asal Kabupaten Asahan berharap Presiden Prabowo menyelsesaikan persoalan mafia tanah yang mereka hadapi di Polda Sumut.
Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian hukum atas kasus penyerobotan lahan oleh mafia tanah yang dialami Togar Sitohang dan (75) dan istrinya Nurhaida Sitorus (70) di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
"Dalam kesempatan ini, kami berharap Kapolda Sumatera Utara, Kapolri bahkan Presiden Prabowo dapat membantu untuk menyelesaikan atas ketidakadilan yang kami alami, dan berharap Polda Sumut menangkap para mafia tanah yang sudah mengambil hak kami," ujar Togar didampingi istrinya Nurhaida Sitorus dan kuasa hukum di Polda Sumut, Senin 3 Maret 2025.
Sambil menjerit histeris di depan ruangan Ditreskrimum Polda Sumut, pasangan lansia ini menuntut keadilan atas penyerobotan lahan milik mereka yang dilakukan mafia tanah.
"Kedatangan kami di sini untuk mempertanyakan kepastian hukum atas laporan yang sudah 5 bulan mandek, paska amar putusan prapid dari Pengadilan Negeri Medan, terkait perkara penyerobotan lahan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.
Pasangan lansia itupun datang membawa sejumlah dokumen untuk bertemu penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
"Syukur, kedatangan kami hari ini membuahkan hasil. Sebab, kami menerima sepucuk surat dari penyidik yang menyatakan bahwa laporan kami ditindaklanjuti," jelas Togar.
Surat yang diberikan ungkap Togar, menjadi bukti bahwasanya laporan mereka telah ditindaklanjuti kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dalam surat bernomor: b/81/II /2025/ditreskrimum/perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan.
Setelah dua kali mendatangi Polda Sumut baru ada kejelasan terkait laporan mereka yang selama ini mandek.
Sebelumnya, penyerobotan lahan tersebut bermula saat pasangan lansia ini meminjam uang sebesar Rp.50 juta dengan jaminan sertifikat tanah oleh abang kandung terlapor.
Namun saat korban akan mengambil surat tanah yang dijaminkan dengan mengembalikan uang, sertifikat tanah yang sebelumnya atas nama Togar telah dialihkan ke nama istri dari adik telapor tanpa sepengetahuan. Hingga akhirnya pasangan lansia tersebut melapor ke Polda Sumut.
Korban pun Tagor Sitohang dan istrinya Nurhaida Sitorus berharap adanya rasa keadilan yang didapatkan, sehingga hak mereka kembali.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

Sidang Lanjutan Praperadilan Tersangka Bandar Narkoba Tanjungbalai: Saksi Ahli dari Polda Sumut Timbukan Perdebatan

DUTI Serukan Umat Islam Jihad Bela Palestina: Dukung Prabowo Boikot Produk dan Perusahaan Israel

Bidkum Polda Sumut Tidak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Tersangka Narkoba

Tim Siber Polda Sumut Bongkar Siaran Langsung Pornografi dari Akun TikTok di Tembung Deliserdang

Akun TikTok Penghina Marga Sinaga Dilaporkan ke Polda Sumut

Abang Kandung Bandar Narkoba Tanjungbalai Laporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut
Komentar