Tolak Permenaker JHT, Buruh Sumut Ancam Demo Besar-besaran
Poto: Istimewa
Willy Agus Utomo
drberita.id | Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Sumatera Utara mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Permenaker diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan kebijakan Menaker Idah Fauziyah tersebut merupakan perbuatan kejam dan tak punya hati nurani kepada kaum buruh.
BACA JUGA:
Rencana Demo Kejagung: Kejatisu Harus Lanjutkan Kasus Korupsi Alkes RSUD Gunung Tua
"Sudah Omnibus Law mengebiri hak hak buruh, kini yang JHT buruh juga mau di rampas, tidak punya hati, kami tegas menolak Permenaker jahat itu," tegas Willy kepada wartawan di Medan, Minggu 13 Februari 2022.
Willy merincikan, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun. "Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," ketus Willy
Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan ongkos parkir.
"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan bayar parkir saja besarnya Rp 2000," lanjutnya.
BACA JUGA:
Bank Mandiri Cabang Medan dan PT. Bintang Cosmos Dilaporkan ke KPK
Lebih lanjut Willy menyampaikan, elemen buruh di Sumut semua juga menolak tegas dan menuntut agar Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.
Dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK
"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata Willy.
Willy juga mengancam apabila peremnaker ini tidak di cabut, maka elemen buruh Sumut akan menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat.
"Kami sedang rencanakan aksi besar di Sumut, tuntutannya Cabut Permenaker JHT dan Copot Menteri Tenaga Kerja yang Jahat terhadap kaum buruh," pungkasnya.
BACA JUGA:
Kompak! Gubsu dan Ketua DPRD Sumut Saling Berencana Terkait Kisruh Pemilihan KPID
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Buruh di Sumut Merasa Tertipu: Tuntut Revisi Kenaikan UMP dan UMK Pakai Pengalian Alpha
Tahun 2026, Upah Buruh di Sumut Rp. 3,2 Juta
Buruh Sumut Salurkan 4 Ton Bahan Makanan dan Obat ke Korban Bencana Tapteng - Sibolga
Buruh Sumut Tolak UMP Versi Menaker Yassieirli
Buruh Sumut Gruduk Kantor Gubsu Bobby Nasution Tuntut Kenaikan UMP 10,5% dan Perumahan Subsidi
Kamis, Ribuan Buruh Akan Turun Aksi di Kota Medan
Komentar