9 Bulan PT Sri Rahayu Agung Belum Bayar Pesangon PHK Sepihak

Artam - Kamis, 28 Januari 2021 16:30 WIB
9 Bulan PT Sri Rahayu Agung Belum Bayar Pesangon PHK Sepihak
Foto: Istimewa
Marsudi.
drberita.id | Sudah berjalan 9 bulan, PT Sri Rahayu Agung, belum juga membayarkan pesangon Marsudi, karyawan korban PHK sepihak di perusahaan tersebut.

Marsudi yang sudah mengabdi lebih dari 21 tahun di PT Sri Rahayu Agung, menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, lantaran dirinya selaku pengurus PUK PP FSP SPSI Kebun Kotarih, pernah dikonfirmasi mantan pekerja PT Sri Rahayu Agung yang juga mantan PUK FSP PP SPSI kebun kotarih juga pernah ikut membela dan memperjuangkan hak-hak normatif sesama buruh.


Marsudi mengatakan, pihak perusahaan terkesan kebal hukum karena dengan sengaja tidak ada niat untuk memberikan hak pesangon karyawan yang dipecatnya. "Mereka sungguh tak manusiawi lagi, tanpa kesalahan yang mendasar, saya dipecat. Padahal saya telah mengabdi sejak 1999 hingga 5 Maret 2020, menyusul adanya pemecatan sepihak," katanya.


Menurutnya, ia hanya menuntut hak sebagai pekerja yang dipecat secara sepihak. Semua pihak telah memediasi permasalahan mulai dari Ketua DPRD, Kapolres, hingga Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serdang Bedagai, namun tetap juga tiada hasil.

"Pihak PT Sri Rahayu Agung dan pemiliknya dalam hal ini sudah mengangkangi semua aturan dan perturan perundang-undangan tenaga kerja tanpa menjalankan pasal-pasal yang tertuang di dalam undang-undang tenaga kerja No 13 tahun 2003 tentang hak hak buruh," katanya.


Ester Susiana sebagai Kepala Keuangan PT Sri Rahayu Agung dan dibeberapa perusahaan yang tergabung di dalam group Shamrock memilih diam seolah kebal akan hukum, buta mata dan buta mata hati. Ester Susiana menutup mata dan berkiprah di balik layar tentang pemecatan secara sepihak karyawan PT Sri Rahayu Agung.


Sudah beberapa kali pihak korban pemecatan sepihak yang tidak mendasar Marsudi mendatangi perusahaan PT. Sri Rahayu Agung di Kotarih kabupaten Sergai menanyakan prihal hak pesangon. Namun Seninton Pardede selaku Personalia Umum tidak memberikan kepastian. Dia selalu melempar bola kepada Bahri Pasaribu selaku Legal perusahan PT Sri Rahayu Agung.


Saat ingin menanyakan hal ini langsung diarahkan oleh Seninton Pardede selaku Personalia di PT Sri Rahayu Agung untuk menghubungi langsung Bahri Pasaribu yang menangani permasalahan ini.


art/drb

SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru