BI Tidak Tahu Soal Mobile Banking Bank Sumut Diduga Ilegal

- Kamis, 10 November 2022 13:10 WIB
BI Tidak Tahu Soal Mobile Banking Bank Sumut Diduga Ilegal
Poto: Istimewa
Kantor BI Perwakilan Sumatera Utara.
drberita.id | Sampai saat ini belum juga terjawab status mobile banking Bank Sumut yang dikabarkan ilegal atau tidak ada mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dugaan mobile banking Bank Sumut ilegal yang mencuat ke publik telah membuat resah para nasabah. Pihak OJK dan BI pun diminta untuk menjelaskan status mobile banking tersebut.

Humas BI Perwakilan Sumatera Utara Ely Sarianty yang dikonfirmasi, Kamis 10 November 2022, mengaku tidak mengetahui persoalan izin mobile banking Bank Sumut yang diduga ilegal tersebut.
"Saya tidak tahu soal itu (mobile banking), makanya bapak buat konfirmasinya secara tertulis. Jadi nanti bisa saya sampaikan ke pimpinan," ucap Ely.
Ely pun menjelaskan, persoalan mobile banking ilegal Bank Sumut itu nantinya akan dijawab oleh pimpinannya.
BACA JUGA:
Kabar Mobile Banking Ilegal, Iswanto Darus: Aplikasi Sumut Mobile semakin memudahkan transaksi nasabah
"Nanti pimpinan yang menujuk siapa staf yang bisa menjelaskan persoalan mobile banking itu, terkecuali ada surat tugas bapak masuk ke sini, bisa jumpa langsung. Bapak buatlah konfirmasinya melalui surat, nanti dijawab melalui surat. Memang seperti itu prosedur di sini (BI), beda dengan di pusat (Jakarta)," jawab Ely.

Sementara, Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Yusuf Ansori mengatakan OJK hanya memberikan izin layanan mobile banking ke Bank Sumut yang sifatnya rekomendasi.
"Kalau dari OJK sudah pernah memberikan persetujuan yang sifatnya rekomendasi penerbitan produk layanan mobile banking akhir tahun 2019 kepada Bank Sumut," ucap Yusuf Ansori.
[br]
Yusuf pun menyarankan untuk bertanya langsung kepihak BI terkait izin operasional layanan mobile banking Bank Sumut.

"Sebaiknya tanya BI ya," katanya.

Diberitakan, Ketua Umum Masyarakat Garuda Sumatera Utara (MARGA-SU) Hasanul Arifin Rambe SPd, SH di Medan, Selasa 8 November 2022, mengatakan dugaan status ilegal layanan mobile banking Bank Sumut ini sudah diketahui terjadi sejak tahun 2020, hingga surat dari Divisi Pengawasan nomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan keluar tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk.
Produk layanan mobile bangking ini muncul pada pada tahun 2019, saat itu Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan, masih menjabat Direktur Operasional. Resminya layanan mobile banking ini beroperasi pada awal 2020.
"Hasil investigasi yang saya lakukan dan teman teman, kesalahan layanan mobile banking Bank Sumut ini ada pada Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan. Ini diperkuat dengan telah dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap jajaran direksi oleh OJK," ungkap Hasanul.
BACA JUGA:
Kabar Mobile Banking Bank Sumut Ilegal, Ini Kata Kepala OJK Regional 5 Sumbagut
Kebijakan layanan mobile banking Bank Sumut yang belum mendapatkan izin dari BI dan OJK, lanjut Hasanul, akan bisa menambah buruk citra 'Sumut Bermartabat' yang menjadi semboyan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahnayadi.

"Saran dari kami kepada pak Gubsu, ya ini secepatnya harus disikapi. Evaluasi segera Rahmat Fadillah Pohan dari jabatan Dirut Bank Sumut. Kesalahan ini sudah sangat fatal, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut," kata Hasanul.

Sebelumnya, pada 26 Desember 2019 lalu, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT. Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019, tetang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik runai tampa kartu PT. Bank Sumut.
Hingga masuk surat dari Divisi Pengawasan ke Divisi Kepatuhan, namun surat OJK tersebut tidak juga ditindaklanjuti oleh Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan untuk meminta persetujuan dari BI.
[br]
Hasanul pun meminta kepada OJK untuk segera menghentikan operasional layanan mobile banking Bank Sumut.

Ia juga menduga ada kerugian uang negara yang terjadi pada pembuatan layanan mobile banking Bank Sumut. Dari nilai pembiyaan untuk pembuatan 8dan membangun jaringan mobile banking, dikabarkan mencapai Rp 15 miliar.
"Jika informasi ini tidak direspon oleh pak Gubsu, kami akan melakukan aksi bersama dengan para nasabah yang menggunakan mobile banking Bank Sumut. Kami hanya meminta pak Edy Rahmayadi mencopot Rahmat Fadillah Pohan, agar Bank Sumut selamat dari eror perbankan," tandas Hasanul.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru