Setelah Eksir Mundur, Pemprovsu Buka Pendaftaran Calon Direksi Bank Sumut, 3 Jabatan Direktur Kosong

Artam - Kamis, 09 April 2026 20:26 WIB
Setelah Eksir Mundur, Pemprovsu Buka Pendaftaran Calon Direksi Bank Sumut, 3 Jabatan Direktur Kosong
Poto: Istimewa
Kantor Bank Sumut
drberita.id -Setelah Eksir mundur dari jabatan Direktur Kepatuhan Bank Sumut pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Senin 6 April 2026 lalu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) langsung membukan pendaftar 3 calon direktur.

Informasi diterima DRberita, Kamis 9 April 2026, ketiga jabatan direktur Bank Sumut yang kosong itu adalah Direktur Keuangan, Direktur Kepatuhan, dan Direktur Bisnis & Syariah.

Pengumuman pendaftaran calon direksi Bank Sumut tersebut berdasarkan surat nomor: 04/PANSEL-BUMD/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Derah Sumatera Utara, MA Effendy Pohan, tertanggal 7 April 2026.

Beberapa poin kriteria dan persyaratan calon direksi Bank Sumut, di antaranya; berisia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun. Sehat jasmani dan rohani. Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan negara.

Pengumuman pendaftaran itu berlaku sejak 7 s.d 9 April 2026. Pendaftaran dan penyampaian dokumen dilakukan sejak 10 s.d 14 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 Wib. Untuk hari Sabtu dan Minggu, serta kelender merah dinyatakan libur.

Permohonan dan lampiran bukti bukti pendukung di buat dalam 5 rangkap, masing masing dalam map warna biru.

Berkas pendaftaran disampaikan kepada Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara cq Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Biro Perekonomian, Setda Provsu, lantai 5, Jalan P. Diponegoro No. 30 Medan.

Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada 15 April 2026 melalui website Pemprovsu https://www.sumutprov.go.id.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya akan mengikuti psikotes, ujian tertulis dan penulisan makalah, presentasi makalah dan wawancara. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru