BRI Zero Tolerance Terhadap Perkara Korupsi KUR di Unit Sei Kepayang Asahan
Redaksi - Selasa, 20 Oktober 2026 19:08 WIB
Poto: Istimewa
Kantor BRI.
drberita.id -PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk menegaskan komitmennya dalam menerapkan kebijakan zero tolerance to fraud, menyusul penetapan dan penahanan 2 tersangka perkara tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)/KUPRA di BRI Unit Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Branch Office Head BRI Tanjungbalai, Zulkarnain Suria Amijaya mengatakan perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI. Perusahaan telah menyelesaikan pemeriksaan internal dan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum.
"BRI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud dan perbuatan melawan hukum. Setelah melakukan pemeriksaan internal, BRI mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum," ujar Zulkarnain, Selasa 20 Oktober 2026.
Sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga integritas perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terlibat, sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku.
Zulkarnain pum menegaskan BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara tersebut. BRI juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam mendukung penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BRI juga senantiasa memperkuat pengawasan dan pengendalian internal sebagai bagian dari upaya menjaga integritas operasional perusahaan. Seluruh aktivitas perbankan dijalankan dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking), serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
"BRI tidak menoleransi tindakan fraud dalam bentuk apa pun. Kami berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan setiap indikasi penyimpangan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Zulkarnain.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komisi VII Ingatkan Bank Sumut Plafon KUR Rp.100 Juta Tidak Dibebani Agunan Tambahan
Penyebab Kebakaran Pabrik Sabun 2 Tahun Beropersi di KEK Sei Mangkei Belum Terungkap
BRI Cabang Kotapinang Pastikan Proses Lelang Agunan Sesuai Ketentuan
Kepala Badiklat Kejaksaan Agung Hadiri Syukuran Wisuda S3 Sugiat Santoso
PN Jaksel Tolak Prapradilan Mantan Jampidsus Kejagung: Ada 7 Poin Pokok Pertimbangan Hukumnya
Kementerian UMKM Tambah Kuota KUR ke Bank Sumut Rp.2 Triliun Untuk Perkuat Pembiayaan Pelaku Usaha
Komentar