Kabar Mobile Banking Bank Sumut Ilegal, Ini Kata Kepala OJK Regional 5 Sumbagut

- Rabu, 09 November 2022 18:49 WIB
Kabar Mobile Banking Bank Sumut Ilegal, Ini Kata Kepala OJK Regional 5 Sumbagut
Poto: Istimewa
Kantor Bank Sumut
drberita.id | Layanan mobile banking Bank Sumut dikabarkan tidak mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2020. Terhitung sudah 2 tahun mobile banking Bank Sumut beropersi diduga ilegal.

Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Yusuf Ansori yang dikonfirmasi mengatakan OJK memberikan izin layanan mobile banking Bank Sumut bersifat rekomendasi.

"Kalau dari OJK sudah pernah memberikan persetujuan yang sifatnya rekomendasi penerbitan produk layanan mobile banking akhir tahun 2019 kepada Bank Sumut," ucap Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusuf Ansori, Rabu 9 November 2022.
Yusuf pun menyarankan untuk bertanya langsung kepihak BI terkait izin operasional layanan mobile banking Bank Sumut. "Sebaiknya tanya BI ya," katanya.
Diberitakan, Ketua Umum Masyarakat Garuda Sumatera Utara (MARGA-SU) Hasanul Arifin Rambe SPd, SH di Medan, Selasa 8 November 2022, mengatakan dugaan status ilegal layanan mobile banking Bank Sumut ini sudah diketahui terjadi sejak tahun 2020, hingga surat dari Divisi Pengawasan nomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan keluar tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk.
BACA JUGA:
PERMAK Desak KPK Periksa Proyek Rp 2,7T Sumut
Produk layanan mobile bangking ini muncul pada pada tahun 2019, saat itu Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan, masih menjabat Direktur Operasional. Resminya layanan mobile banking ini beroperasi pada awal 2020.

"Hasil investigasi yang saya lakukan dan teman teman, kesalahan layanan mobile banking Bank Sumut ini ada pada Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan. Ini diperkuat dengan telah dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap jajaran direksi oleh OJK," ungkap Hasanul.
Kebijakan layanan mobile banking Bank Sumut yang belum mendapatkan izin dari BI dan OJK, lanjut Hasanul, akan bisa menambah buruk citra 'Sumut Bermartabat' yang menjadi semboyan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahnayadi.
[br]
"Saran dari kami kepada pak Gubsu, ya ini secepatnya harus disikapi. Evaluasi segera Rahmat Fadillah Pohan dari jabatan Dirut Bank Sumut. Kesalahan ini sudah sangat fatal, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut," kata Hasanul.
Sebelumnya, pada 26 Desember 2019 lalu, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT. Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019, tetang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik runai tampa kartu PT. Bank Sumut.

Hingga masuk surat dari Divisi Pengawasan ke Divisi Kepatuhan, namun surat OJK tersebut tidak juga ditindaklanjuti oleh Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan untuk meminta persetujuan dari BI.
Hasanul pun meminta kepada OJK untuk segera menghentikan operasional layanan mobile banking Bank Sumut.
BACA JUGA:
KPK Terima Dokumen Proyek Rp 2,7T di Sumut dan 3 Nomor Telepon Broker
Ia juga menduga ada kerugian uang negara yang terjadi pada pembuatan layanan mobile banking Bank Sumut. Dari nilai pembiyaan untuk pembuatan dan membangun jaringan mobile banking, dikabarkan mencapai Rp 15 miliar.

"Jika informasi ini tidak direspon oleh pak Gubsu, kami akan melakukan aksi bersama dengan para nasabah yang menggunakan mobile banking Bank Sumut. Kami hanya meminta pak Edy Rahmayadi mencopot Rahmat Fadillah Pohan, agar Bank Sumut selamat dari eror perbankan," tandas Hasanul.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru