Polisi Bongkar Gudang Narkotika di Pekan Baru, Kejar Bandar dan Aset dari TPPU

Redaksi - Jumat, 24 Juli 2026 14:21 WIB
Polisi Bongkar Gudang Narkotika di Pekan Baru, Kejar Bandar dan Aset dari TPPU
Poto: Istimewa
Polisi temukan gudang narkotika.
drberita.id -Kurir narkotika berinisial YY (42) diamankan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polres Kampar. Tersangka diamankan beserta barang bukti dari Jalan Air Dingin, Kota Pekan Baru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan tersangka YY dan barang bukti ditangkap berdasarkan informasi adanya gudang narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru.

"Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka YY beserta sejumlah barang bukti narkotika," kata Kombes Putu, Jumat (24/7/2026).

Putu menjelaskan penangkapan tersangka YY dilakukan pada Selasa (30/6/2026). Saat penggeledahan di rumah kontrakan, petugas menemukan barang bukti narkotika.

Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lainnya yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Dari dua rumah kontrakan itu petugas menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

Hasil dari interogasi YY berperan sebagai penjemput, penyimpan, pendistribusian, serta pengantar narkotika sesuai perintah dari bosnya.

"Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkotika. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor," kata Putu.

Saat ini petugaa masih memburu pihak lain yang mengendalikan peredaran narkotika, serta mengembangkan kasus yang ditangani untuk mengungkap jaringan lainnya.

Petugas juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset tersangka yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru