KI Sumut Minta Regional I PTPN1 Terapkan Keterbukaan Informasi Publik
PTPN2 Gabung PTPN1
Redaksi - Senin, 22 Januari 2024 23:16 WIB
Poto: Istimewa
KI Sunut bertemu pihak PTPN1 (dulu PTPN2).
drberita.id -SEVP Aset Region Head Regional I PTPN1 (dulu PTPN2) Tanjung Morawa Deli Serdang Ganda Wiratmaja menerima audensi Komisi Informasi Sumatera Utara (KI Sumut) di Ruang Tebu, Kamis, 18 Januari 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KI Sumut Abd Harris menyampaikan terima kasih telah diterima beraudensi dengan pihak Regional PTPN1 yang sebelumnya PTPN2.
"Tentu dengan audensi ini kami bisa mendapatkan informasi terkait perubahan nomenklatur yang ada saat ini, apalagi kami mendengar sudah ada penyatuan antara PTPN yang ada saat ini," ucap Harris.
Harris juga menyebutkan keterbukaan informasi publik terkait sejumlah aset di bawah naungan Region Head Regional I perlu diketahui oleh masyarakat, agar tidak terjadi lagi konflik antara masyarakat dengan pihak Region Head Regional I .
Dijelaskan Harris, meski Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu ada informasi yang dikecualikan, KI Sumut sangat berharap agar ini tidak dijadikan dalih untuk menutup akses informasi publik kepada masyarakat.
"Sebab dalam kategori informasi yang dikecualikan itu hanya segelintir saja dikategorikan informasi dikecualikan," kata Harris.
Harris yang didampingi Wakil Ketua KI Sumut Eddy Syahputra S, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Syafii Sitorus, menegaskan bahwa seluruh informasi publik yang dimiliki oleh Regional Head I PTPN1 harus disampaikan ke publik melalui wesbsite dan tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Region Head Regional I PTPN1 diwakili SEVP Aset Ganda Wiratmaja menuturkan bahwa perubahan nomenklatur pada institusinya sudah disampaikan melalui media cetak dan elektronik nasional dan lokal, dimana salah satunya bahwa PTPN2 saat ini sudah berubah menjadi Region Head Operation. Sedangkan untuk informasi keberadaan aset ada aturan internal, yang menyebutkan bahwa tidak semua informasi soal aset bisa disampaikan ke publik.
"Kami juga mohon arahan dari Komisi Informasi Sumut soal keterbukaan informasi publik ini, sebab banyak dari masyarakat yang meminta informasi yang menyebutkan bahwa informasi itu adalah informasi publik, padahal dalam aturan internal kami informasi itu tidak boleh disampaikan ke publik," kata Ganda didampingi staf humas di antaranya Rahmat.
Ganda juga meminta pertemuan seperti ini hendaknya bukan hanya kali ini saja, tentu perlu ditindaklanjuti, sehingga pihaknya memahami mana informasi publik dan mana informasi yang dikecualikan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
MKI Sumut Dorong Gerakan Energi Berkelanjutan lewat Green Energy Golf Tournament
Inovasi dan Kreativitas Penting Untuk Informasi Publik
Majelis Hakim KIP Tolak Banding Status Pengalihan Kepegawaian KPK
Politisi Demokrat dan Gubsu Hadiri Konferda GAMKI Sumut
Senioren: Kepetusan DPP GAMKI Sudah Tepat Tetapi Harus Ada Solusi
Imbas KLB Partai Demokrat Ilegal, DPD GAMKI Sumut Dibekukan
Komentar