Majelis Hakim KIP Tolak Banding Status Pengalihan Kepegawaian KPK
Poto: Istimewa
Pegawai KPK
drberita.id | KPK mengapresiasi hasil putusan banding Komisi Informasi Pusat (KIP) atas sidang putusan sengketa informasi publik terkait informasi assesment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses pengalihan status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Selasa 26 Juli 2022.
Putusan banding ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
"Dimana Majelis Komisioner KIP memutuskan untuk menolak permohonan dari para pemohon seluruhnya dalam gugatan banding tersebut," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 27 Juli 2022.
Adapun permohonan yang diajukan yaitu pertama, landasan hukum penentuan unsur unsur yang diukur dalam asesmen TWK tersebut. Kedua, landasan hukum penentuan kriteria memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen TWK.
BACA JUGA:
KPK Tahan Dirut PT. JOP Terkait Suap Izin di Kota Yogyakarta
Ketiga, nama dan sertifikat asesor atau pewawancara serta lembaga dan institusi asal Asesor. Keempat kertas kerja asesor atau pewawancara;, dan kelima berita acara penentuan lulus atau tak lulus oleh asesor atau pewawancara.
Majelis hakim dalam putusan banding menyatakan bahwa informasi yang dimintakan tersebut adalah informasi yang dikecualikan dan tidak dikuasai oleh KPK.
"Terkait keputusan ini, Majelis Hakim KIP juga memutus hukuman membebankan biaya perkara kepada para pemohon sebesar Rp 407.700," kata Ali.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
Data Pendidikan Utusan Khusus Presiden Mardiono Disoal, FKMP Desak KIP RI Buka Informasi ke Publik
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Komentar