Inovasi dan Kreativitas Penting Untuk Informasi Publik
Akses Cepat dan Mudah
Redaksi - Jumat, 06 Oktober 2023 11:21 WIB
Poto: Istimewa
Bintek PPID Wilayah Barat di Medan.
drberita.id -Penerapan inovasi dan kreativitas sangat penting dalam pelayanan informasi publik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dalam pelayanan publik.
Untuk itu, sudah saatnya pelayanan informasi beralih pada layanan berbasis digital.
Demikian disampaikan Pj Gubsu Hassanudin diwakili Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus pada acara bimbingan teknis (Bimtek) dengan tema 'Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik Nasional' bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Wilayah Barat, di Hotel JW Mariott, Jalan Putri Hijau, Medan, Kamis 5 Oktober 2023.
"Ruang dan waktu tidak boleh lagi menjadi pembatas antara kita dan masyarakat dalam pemberian layanan publik. Pelayanan informasi berbasis aplikasi memainkan peran penting dalam meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan personalisasi informasi untuk para pengguna. Terutama dalam menciptakan model bisnis baru atau meningkatkan model bisnis yang ada melalui pelayanan informasi yang inovatif," katanya.
Dijelaskan, bahwa aplikasi layanan informasi akan memberikan akses cepat dan mudah ke informasi yang relevan dan dibutuhkan oleh pengguna, kapan saja, dan di mana saja, selama terhubung ke internet. Aplikasi juga, akan memberikan akses cepat dan efisien ke informasi yang diperlukan, sehingga meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada pengguna.
Apalagi, pelayanan informasi berbasis aplikasi dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan informasi atau layanan dibandingkan dengan metode konvensional.
Untuk itu, lanjut Ilyas, pelayanan informasi berbasis aplikasi telah menjadi sebuah kebutuhan penting bagi para pelayan informasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, relevan, dan efisien.
"Informasi merupakan hak konstitusional seluruh masyarakat yang dijamin undang undang. Untuk itu, dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, seluruh jajaran pejabat publik harus transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya," ucapnya.
Seperti yang diketahui bahwa berdasar amanat Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Undang Undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka layanan informasi publik yang diberikan PPID badan publik, haruslah prima dan berorientasi pada pelayanan publik, memberikan kemudahan, murah dan sederhana, serta memberikan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Selamat, USU Raih Penghargaan Lomba Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Utara 2025
KI Sumut Minta Regional I PTPN1 Terapkan Keterbukaan Informasi Publik
LazisMu Sumut Gelar Rakerwil Penguatan Inovasi Sosial
Majelis Hakim KIP Tolak Banding Status Pengalihan Kepegawaian KPK
Tanjung Rejo Percut Sei Tuan Jadi Contoh Desa Inovasi
Bank Sumut Hadirkan Kopi Sinabung di Pekan Inovasi Sumut
Komentar
Berita Terbaru
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi
Pelantikan TP PKK Medan 2025-2030: Pesan Walikota Jauhkan Gadget dari Dalam Rumah Demi Pendidikan Anak
Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026-2027: Kehormatan Plus Tanggung Jawab Berat
Wong Chun Sen Desak Polsek Sunggal Tangkap Pembacok Erwin Dani Sinaga
Dapat Dukungan Kementerian PKP, Program Perumahan di Perbatasan Jadi Prioritas Mendagri dan BNPP
20 Kepala Kejaksaan Tinggi Dapat Promosi, Rotasi, dan Mutasi dari Jaksa Agung RI, Berikut Daftarnya