Kutipan Tarif SIPTB di Kota Medan Disoal
Poto: Istimewa
Pasar Pringgan Medan
drberita.id | Nominal tarif SIPTB di Kota Medan yang dikenakan terhadap pedagang pasar disoal. Pasalnya, kutipan nilai di lapangan tidak sesuai dengan perda.
Pengelolah dalam hal ini Perusahaan Umum Daerah (PD) Pasar Kota Medan menghitung besaran klasifikasi Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB) sesuai dengan kelas dan lokasi.
Mulai dari kelas 1 hingga kelas 3, dan lapak jualan menentukan besaran kutipan tahunan terhadap pedagang diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Kisaran Rp 180 ribu pertahun.
Direktur PUD Pasar Kota Medan Suwarno saat dikonfirmasi melalui Bid Hukum Hafiz Siregar, Senin 21 Maret 2022 menegaskan, jika tarif SIPTB dikenakan setahun sekali berdasarkan kelas dan lokasi pedagang berjualan.
BACA JUGA:
GMP2SU Minta Kapolda Sumut Tangkap Penjual Pupuk Merek PTPN4 di Labuhanbatu
"Setahun sekali. Biaya SIPTB berdasarkan kelas pasarnya. Ada kelas 1, 2 dan 3. Khusus pada Pasar Pringgan itu beda. (Dia) termasuk kelas 1. Tapi yang lazimnya pengutipan setahun sekali sebesar Rp 180 ribu," kata Hafiz Siregar.
Miris, apa yang dikatakan Hafiz Siregar tersebut berbanding terbalik dengan fakta di kapangan.
Pengakuan seorang pedagang di Pasar Pringgan dikenakan tarif SIPTB jutaan rupiah. Ada yang Rp 3,5 juta sampai Rp 6 juta. Jumlah pedagang di Pasar Pringgan mencapai ratusan.
"Ada yang 5 sampai 6 juta setiap tahunnya. Saya diminta bayar Rp 3,5 juta. Padahal menurut perda kisarannya hanya 1 juta," ujar seorang pedagang bumbu.
BACA JUGA:
Jamintel: Jaksa Dilarang Minta Proyek Pemerintah
Kepala Pasar Pringgan, Syahwan Siregar mengatakan pihaknya tidak pernah mempersulit para pedagang untuk mengurus SIPTB. Bahkan, dia mencoba membantu meringankan beban pedagang dengan menawarkan berbagai alternatif.
"Tidak hanya itu, saya juga menawarkan selama tiga tahun gratis biaya perpanjangan. Itulah solusi yang saya berikan untuk meringankan beban agar dapat mengurus SIPTB. Kurang apa lagi bantuan saya kepada mereka. Tapi berita yang keluar di media seakan-akan saya ingin mengambil alih kios miliknya," ujar Syahwan.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Bobby Diminta Evaluasi Dirut PUD Pasar Medan
KSMN Minta Bobby Selesaikan Masalah 28 Karyawan RPH Medan Yang Dirumahkan
Terungkap Sewa Kios di Pasar Pringgan Medan Tak Berkwitansi, Suwarno Tak Menjawab
Dirut PUD Pasar Medan Temukan Alat Isap Sabu di Pasar Meranti Baru
PUD Pasar Medan Lunasi Tunggakan THR Karyawan Rp 1,3 Miliar Tahun 2020
Biaya Terus Dikutip, PUD Pasar Medan Abaikan Keluhan Pedagang Pusat Pasar
Komentar