Terungkap Sewa Kios di Pasar Pringgan Medan Tak Berkwitansi, Suwarno Tak Menjawab
Poto: Yudha
Pasar Pringgan Medan
drberita.id | Pedagang yang berjualan di Pasar Pringgan mengeluhkan biaya pengurusan surat izin pemakaian tempat berjualan (SIPTB). Pasalnya, pengelola Pasar tidak pernah menjelaskan mengenai besaran tarif pengurusan SIPTB secara detail.
"Keterangan pengelola pasar di sini, biaya pokok untuk mendapat SIPTB saja sudah Rp 3,5 juta. Ditambah biaya yang lain, mencapai Rp 6 juta," ungkap pedagang bumbu di Pasar Pringgan, Yelda belum lama ini.
Perempuan yang telah berjualan sejak tahun 2005 itu juga mengaku pernah menyelesaikan pembayaran sewa meski tanpa ada bukti pembayararan.
Yelda mengatakan, sebelum pengelolaan Pasar Pringgan beralih dari PD Pasar ke PT Parbens, ia sudah membayar uang sewa kepada pengelola Pasar Pringgan untuk 3 unit kiosnya.
BACA JUGA:
Merasa Kasusnya Direkayasa Polsek Kualuh Hulu, Liber Gultom Terjerat Uang "Damai" Rp 10 Juta
Namun lantaran uang yang dibayarnya baru Rp 10 juta, maka Yelda baru mendapatkan 1 sertifikat untuk kiosnya, sementara 2 kios lainnya masih ditahan.
Masalah datang saat Kepala Pasar Peringgan yang menerima pembayaran pertamanya sakit dan kemudian meninggal dunia. Yelda yang sudah membayar Rp 10 juta dan kemudian bermaksud membayar kekurangan untuk 2 kios lainnya harus menunggu hingga ada kepala pasar yang baru.
"Aku udah siapkan kekurangannya Rp 5 juta dengan cara cari pinjaman, tapi cukup lama juga aku baru bisa membayar sampai ada kepala pasar yang baru," tuturnya.
Upaya Yelda menyelesaikan pembayaran pun berhasil, dan tetap berlangsung tanpa kuitansi. Hanya saja, usai ia membayarkan kekurangan, surat izin sewa tidak langsung keluar, hingga pengelolaan Pasar Pringgan dialihkan ke PT Parbens, yang setelah 1,5 tahun kemudian menyerahkan kembali pengelolaan Pasar Pringgan ke PD Pasar.
BACA JUGA:
Relawan Jokowi Desak Pemerintah Tambah Honor KPPS di Pemilu 2024
Pengelola pasar yang baru pun kemudian meminta surat izin menyewa kios. Jika sudah ada, maka pedagang hanya perlu membayar biaya perpanjangan yang besarannya Rp 250 ribu per tahun.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whattsapp dan ditanyakan dasar hukumnya, Kepala PUD Pasar Kota Medan, Suwarno tak membalas.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Dilaporkan PUD Pasar Medan ke Dewan Pers, Redaksi Aktual: Silakan Saja
Tak Becus Kerja, Pegawai PUD Pasar Medan Desak Bobby Copot Dirut Suwarno
Terungkap, Dirut Suwarno Tak Berani Buat Selebaran Tolak Revitalisasi Pusat Pasar Medan
Dugaan Korupsi PUD Pasar Medan Digiring Masuk ke Kejatisu
Bobby Diminta Evaluasi Dirut PUD Pasar Medan
Kutipan Tarif SIPTB di Kota Medan Disoal
Komentar