MES Sumut Dorong Dapur MBG Kantongi 2 Sertifikasi Sesuai Dengan Prinsip Islam
Redaksi - Kamis, 02 Oktober 2025 21:16 WIB
Poto: Istimewa
Pendampingan ini resmi digagas pada Rabu 1 Oktorber 2025 melalui kerjasama MES dan HIPMI Sumut selaku pengelola dapur MBG.
drberita.id -Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumatera Utara mendorong dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengantongi dua sertifikasi penting, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Halal.
Langkah ini merupakan bentuk pendampingan agar dapur MBG beroperasi sesuai standar kebersihan dan syariat Islam.
Pendampingan ini resmi digagas pada Rabu 1 Oktorber 2025 melalui kerjasama MES dan HIPMI Sumut selaku pengelola dapur MBG, serta melibatkan Halal Center UIN Sumatera Utara yang dihadiri langsung oleh Dr. Sugianto selaku Ketua Halal Center UINSU.
Sekretaris Umum MES Sumut, Dr. Kaswinata mengatakan pendampingan tersebut sejalan dengan misi menghadirkan makanan yang sehat sekaligus sesuai dengan prinsip Islam.
"Insya Allah kolaborasi dan kerja sama ini bermanfaat bagi MBG yang lebih higienis dan halal-thayyib," katanya.
Sementara itu, pengelola dapur MBG Muhammad Ardian, Mantan Ketua HIPMI Binjai menekankan pentingnya sertifikasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"SLHS dan sertifikasi halal bukan hanya soal regulasi, tetapi juga jaminan bahwa makanan yang kita sajikan aman, sehat, dan sesuai syariat Islam," katanya.
Acara pendanpingan tersebut dihadiri sejumlah pengurus MES Sumut seperti Dr. Yusron, serta akademisi dari berbagai program pascasarjana UINSU, di antaranya Prof. Dr. Andri Soemitra, Dr. Yusrizal, Dr. Muhammad Lathief Ilhamy Nasution, Dr. Nurlaila, Dr. Olivia, dan Dr. Hendra Ibrahim.
Turut hadir pula Penggerak Kampung Tahu Binjai, Sugi Hartati. Tahap awal, pendampingan menyasar lima dapur MBG di Kota Binjai dan satu dapur di Kota Medan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
FSPMI Demo Tuntut UMP Buruh di Sumut Tahun 2027 Naik 10%
GP Al Washliyah dan Polda Sumut Deklarasi Perang Melawan Narkoba
Taufik Saleh Kembali Laporkan Massa Suruhan PT KAI Divre I Sumut Kasus Curas ke Polrestabes Medan
Poros Muda Sumut dan PIRA Kasih Deadline KPK 30 Hari Umumkan Tersangka Baru Lagi
Bank Sumut Dapat Apresiasi dari Kementerian UMKM Dalam Pemulihan Pascabencana di Sumatera
KPK Didesak Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Provinsi Sumut dan DJKA
Komentar