PPATK Bongkar Pencucian Uang Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak
drberita.id -Uang Rp 37 miliar dalam deposit box milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RafaelAlun Trisambodo dibongkar.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan temuan Rp 37 miliar itu ketika Rafael datang ke bank untuk membuka deposit box miliknya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang curiga dengan gelagat Rafael langsung memblokir deposit boxnya.
"Beberapa hari sudah bolak balik tuh dia ke deposit box itu. Terus pada suatu pagi dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kementerian Keungan bersama Sri Mulyani, Sabtu, 11 Maret 2023.
Setelah pemblokiran, PPATK berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari dasar hukum pembukaan defosit box tersebut. Setelahnya, terungkap Rafael menyimpan uang tunai senilai Rp 37 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Mahfud MD menyebut ini sebagai praktik tindakan pencucian uang dan memang berawal dari kecurigaan, dan ini mesti dikembangkan lagi untuk menjadi konstruksi hukum.
"Seperti itu pencucian uang, contohnya. Intelijen keuangan menemukan cara itu dan itu bukan bukti hukum, itu harus dikonstruksi menjadi hukum, bagaimana dan darimana, itu bisa dilacak dan sudah ada ilmunya," kata Mahfud.
PPATK menyita safe deposit box milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kemarin, Jumat, 10 Maret 2023, berisi uang tunai senilai Rp 37 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut proses penyitaan tersebut dilakukan dengan didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ivan menyebut dalam proses pengamanan safe deposit box Rafael Alun, penyidik PPATK ditemani oleh pegawai KPK.
Selain itu, Ivan mengatakan safe deposit box Rafael Alun di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu kini sudah berada di PPATK. Selanjutnya, kata dia, PPATK akan melakukan pengembangan terkait isi dari kotak penyimpanan tersebut.
Penemuan uang tunai Rp 37 miliar itu menambah panjang drama harta tak wajar Rafael. Sebelumnya, KPK mencurigai harta senilai Rp 56,7 miliar yang dilaporkan Rafael dalam LHKPN miliknya.
Untuk menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK menyatakan tengah mencari pidana asal harta janggal tersebut. Pasalnya, KPK baru bisa menerapkan TPPU kepada Rafael jika uang tersebut berasal dari korupsi. KPK pun sudah meningkatkan status kasus Rafael ke tingkat penyelidikan.
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran