PPATK Serahkan Data Transaksi Rp 300 Triliun ke Sri Mulyani
drberita.id -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirimkan laporan informasi hasil analisis (IHA) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Laporan itu merupakan rekap dari ratusan laporan yang pernah dikirim ke Kemenkeu selama 14 tahun terakhir.
"Yang dipegang Ibu Menkeu terakhir adalah rekap dari beberapa ratus laporan yang pernah kami kirimkan kepada Kemenkeu sepanjang 2009-2023," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip Kompas.com, Jumat 10 Maret 2023.
"Kami tidak paham ya. Apakah beliau (Sri Mulyani) mendapatkan informasi utuh atas sebuah kasus atau sekadar yang terkait oknum internal saja," sambung Ivan.
Menurutnya, dokumen laporan itu merupakan IHA yang tidak terdapat angka rupiah. Ivan menjelaskan, detail nilai mengenai mutasi rekening dan dana yang terkait tindak pidana ada pada dokumen masing masing individu.
"Jika dijumlahkan secara keseluruhan sesuai jumlah ratusan trilliun itu. Semua dokumen sudah sampai ke Kemenkeu," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku baru menerima surat laporan. Dalam laporan itu, Sri Mulyani mengaku tidak menemukan angka Rp 300 triliun yang dimaksud.
Pejabat BUMD Sumut Beli Rumah Mewah Rp. 25 Miliar di Jakarta Selatan
Kantor Pusat Bea Cukai Digeledah Kejagung, Ini Kata Menkeu Purbaya dan Dirjen Djaka Budi Utama
Tindak Lanjut 33 LHA PPATK, Komitmen KPK Optimalkan Asset Recovery
Ombudsman RI Tunggu Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu Buat Laporan
PPATK Bongkar Pencucian Uang Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak
KPK Minta Bantuan Netizen Ungkap Kekayaan Pejabat
USU Raih Mandaya Awards 2026 Karena Ini
Mata Elang ACC Tarik Paksa Mobil Idayanti di Labuhanbatu
KSPI Desak Pemerintah Lindungi Buruh dari Ancaman Asbes
Kornas Re-LUN: PT SPP Diduga Kerjakan Proyek Manajemen Building PLN Rp.68 Miliar
Perda Baru Sistem Kesehatan Masyarakat Kota Medan Sedang Disiapkan
SMP Swasta Katolik St Yoseph Pemuda Medan Adakan Pensi 2026 di ICHC Diikuti 1.500 Murid
Law Firm Julheri Sinaga SH & Partners Gugat WOM Finance ke Pengalidalan Negeri Medan