PPATK Serahkan Data Transaksi Rp 300 Triliun ke Sri Mulyani

Menkeu Akan Bicara Dengan Menko Polhukam
Redaksi - Jumat, 10 Maret 2023 16:47 WIB
PPATK Serahkan Data Transaksi Rp 300 Triliun ke Sri Mulyani
Poto: Istimewa
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

drberita.id -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirimkan laporan informasi hasil analisis (IHA) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Laporan itu merupakan rekap dari ratusan laporan yang pernah dikirim ke Kemenkeu selama 14 tahun terakhir.

"Yang dipegang Ibu Menkeu terakhir adalah rekap dari beberapa ratus laporan yang pernah kami kirimkan kepada Kemenkeu sepanjang 2009-2023," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip Kompas.com, Jumat 10 Maret 2023.

"Kami tidak paham ya. Apakah beliau (Sri Mulyani) mendapatkan informasi utuh atas sebuah kasus atau sekadar yang terkait oknum internal saja," sambung Ivan.

Menurutnya, dokumen laporan itu merupakan IHA yang tidak terdapat angka rupiah. Ivan menjelaskan, detail nilai mengenai mutasi rekening dan dana yang terkait tindak pidana ada pada dokumen masing masing individu.

"Jika dijumlahkan secara keseluruhan sesuai jumlah ratusan trilliun itu. Semua dokumen sudah sampai ke Kemenkeu," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku baru menerima surat laporan. Dalam laporan itu, Sri Mulyani mengaku tidak menemukan angka Rp 300 triliun yang dimaksud.

Karenanya, ia akan berbicara lebih lanjut dengan Menko Polhukam dan Kepala PPATK terkait angka Rp 300 triliun tersebut.

"Jadi saya, dari mana angkanya. Kalau kembali lagi ke Jakarta saya akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan juga Pak Ivan, angkanya dari mana," kata Sri Mulyani usai mendampingi Presiden Jokowi di KPP Pratama Solo, Kamis 9 Maret 2023.

"Saya akan tanya ke Pak Ivan, cara menghitungnya gimana, datanya seperti apa, karena di dalam surat yang disampaikan ke saya, yang dalam hal ini ada lampirannya 36 halaman enggak ada satu pun angka," sambungnya.

Untuk itu, ia enggan berkomentar lebih lanjut sebelum menerima penjelasan lengkap dari pihak terkait. Pihaknya juga memastikan akan melakukan penindakan tegas apabila data tersebut terbukti dan sesuai fakta.

"Hukuman disiplin, data data yang kita miliki kita share juga ke KPK. Sehingga dari sisi penegakan hukum tetap dilakukan. Jadikan ada pembagian tugas ya dari kami ASN dari sisi penegakan hukum," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun.

Transaksi itu melibatkan lebih dari 460 pegawai di lingkungan Kemenkeu yang sebagian besar berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru