PT. Lonsum Gugat dan PHK 21 Buruh ke Pengadilan Negeri Medan
Foto: Istimewa
Perwakilan buruh digugat dan PHK PT. Lonsum di Kantor DPW FSPMI Sumut.
drberita.id | PT. London Sumatera (Lonsum), Kebun Rambung Sialang Estate di Kabupaten Serdang Bedagai, mengugat 21 buruh perempuan yang mereka PHK sepihak tanpa pesangon ke Pengadilan Negri Medan, sebesar Rp 2 miliar.
Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, dan tim hukum mengecam tindakan PT. Lonsum tersebut.
"Tindakan PT. Lonsum itu jelas-jelas sangat kejam, 21 buruh sudah di PHK tanpa pesangon, malah sekarang mereka gugat Rp 2 miliar ke pengadilan, ini sungguh keterlaluan," tegas Willy saat menggelar konferensi pers bersama buruh PT. Lonsum Selasa 30 Maret 2021.
Menurut Willy, ke 21 buruh perempuan tersebut merupakan anggota PUK SPAI FSPMI di PT Lonsum Kebun Rambung Sialang Estate, dan semuanya memiliki masa kerja paling cepat 10 sampai dengan 15 tahun.
[br]
Dengan alasan habis kontrak, kata Willy, awal Januari 2020 lalu PT. Lonsum melakukan PHK sepihak tanpa memberikan pesangon apapun kepada para buruh.
Melalui PUK dan Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Serdang Bedagai, mereka melakukan upaya advokasi untuk memperjuangkan hak 21 buruh perempuan tersebut dengan membuat pengaduan ke Mediator Dinas Tenagakerja Kabupaten Serdang Bedagai.
"Setelah dilakukan peroses sidang mediator di Disnaker Sergei, akhirnya April 2020 pegawai Mediator Disnaker mengeluarkan anjuran, isinya agar PT. Lonsum mempekerjakan kembali dan atau membayar pesangon dua kali ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan," beber Willy.
Berdasarkan anjuran Disnaker Sergai, lanjut Willy, FSPMI tetap meminta itikad baik PT. Lonsum agar mempekerjakan ke 21 buruh perempuan tersebut. Akan tetapi hingga setahun lebih tidak ada jawaban dari PT. Lonsum.
[br]
Justru kata Willy, ironisnya para buruh dikagetkan dengan gugatan PT. Lonsum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan. 21 buruh ini dipisah menjadi dua gugatan yakni 18 orang dengan No. Perkara : 11/Pdt.Sus.PHI/2021/PN Mdn, dan gugatan kedua dengan 3 orang, No.Perkara : 12/Pdt.Sus.PHI/2021/PN Mdn.
"Dalam kedua gugatan itu, selain tidak mengakui 21 orang sebagai pekerja, PT. Lonsum justru menuntut gantirugi membayar honor pengacara mereka dan membayar kerugian material perusahaan sebesar Rp 1 miliar untuk masing-masing gugatan. Ini sangat kejam sekali," ketus Willy.
Sebagai warag negara yang baik, kata Willy, pihaknya telah mendampingi ke 21 buruh melalui Lambaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI yang saat ini sedang mepersiapakan jawaban gugatan sekaligus menggugat balik secara hukum atau rekonvensi.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Teruskan Laporan Kebun Sawit PT. CSIL ke Satgas PKH Pusat
Buruh di Sumut Merasa Tertipu: Tuntut Revisi Kenaikan UMP dan UMK Pakai Pengalian Alpha
Tahun 2026, Upah Buruh di Sumut Rp. 3,2 Juta
Buruh Sumut Salurkan 4 Ton Bahan Makanan dan Obat ke Korban Bencana Tapteng - Sibolga
Buruh Sumut Tolak UMP Versi Menaker Yassieirli
Buruh Sumut Gruduk Kantor Gubsu Bobby Nasution Tuntut Kenaikan UMP 10,5% dan Perumahan Subsidi
Komentar