PT. SIL Telah Sepakat Dengan Karyawan PKWT Dipecat Tanpa Surat
Saksi Pihak dari Disnaker Deliserdang
Artam - Kamis, 08 Agustus 2024 17:10 WIB
Alex dari Disnaker Deliserdang, Abdul Aziz Hasibuan, dan Siti Junaida SH, MKn dari Kantor Hukum Hidaya.
drberita.id -PT. Serumpun Indah Lestari (SIL) telah memenuhi hak karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dipecat tanpa surat. PT. SILpun telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Deliserdang.
"Per hari ini sudah ada titik temu dengan PT. SIL yang melanjutkan mediasi pada kemarin dilakukan. Mereka (PT. SIL) bersedia memenuhi hak karyawan PKWT Abdul Aziz Hasibuan," ungkap Siti Junaida SH, MKn dari Kantor Hukum Hidayah di Medan, Kamis 8 Agustus 2024.
Siti mengatakan mediasi dengan PT. SILdihadiri perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Pemkab Deliserdang, yang menangani perkara Perselisian Hubungan Industrial (PHI) karyawan PKWT Abdul Aziz Hasibuan.
"Ada 4 orang dari PT. SIL yang hadir dipertemuan mediasi tadi, ada Pak Chalik Wijaya, Junaidi, Suci, dan Bu Maya. Kalau dari Disnaker Deliserdang ada Pak Alex, dan Andi," kata Siti.
Siti juga mengatakan PT. SIL segera memenuhi kewajiban mereka memenuhi hak karyawan PKWT Abdul Aziz Hasibuan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan mediasi.
"Klain saya pun (Abdul Aziz) sudah menerima hasil kesepakatan mediasi dengan PT. SIL yang disaksikan oleh pihak dari Disnaker Deliserdang. Para pihak telah sepakat dan tidak ada lagi perselisihan yang terjadi," jelas Siti.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Terungkap, PT. SIL Beri Gaji Karyawan Tidak Sesuai UMR yang Dilaporkan ke BPJS Tenaga Kerja
Dokter Aci Ingin Lahir Atlet Pencak Silat dari Percut Sei Tuan
RSU Sufina Aziz Berangkatkan 10 Karyawan Umroh dan Santuni Anak Yatim
RPN Agendakan Silaturahmi Kebangsaan di Jawa dan Sumatera
Dituduh Mencuri dan Disekap, 5 Karyawan RS Murni Teguh Medan Lapor Polisi
Darwis Harahap Dapat Pesan dari Syakh Mawardi, Jaga Silaturahmi
Komentar