PT. SIL Telah Sepakat Dengan Karyawan PKWT Dipecat Tanpa Surat
Saksi Pihak dari Disnaker Deliserdang
Artam - Kamis, 08 Agustus 2024 17:10 WIB

Poto: Muhammad Artam
Alex dari Disnaker Deliserdang, Abdul Aziz Hasibuan, dan Siti Junaida SH, MKn dari Kantor Hukum Hidaya.
drberita.id -PT. Serumpun Indah Lestari (SIL) telah memenuhi hak karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dipecat tanpa surat. PT. SILpun telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Deliserdang.
"Per hari ini sudah ada titik temu dengan PT. SIL yang melanjutkan mediasi pada kemarin dilakukan. Mereka (PT. SIL) bersedia memenuhi hak karyawan PKWT Abdul Aziz Hasibuan," ungkap Siti Junaida SH, MKn dari Kantor Hukum Hidayah di Medan, Kamis 8 Agustus 2024.
Siti mengatakan mediasi dengan PT. SILdihadiri perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Pemkab Deliserdang, yang menangani perkara Perselisian Hubungan Industrial (PHI) karyawan PKWT Abdul Aziz Hasibuan.
"Ada 4 orang dari PT. SIL yang hadir dipertemuan mediasi tadi, ada Pak Chalik Wijaya, Junaidi, Suci, dan Bu Maya. Kalau dari Disnaker Deliserdang ada Pak Alex, dan Andi," kata Siti.
Siti juga mengatakan PT. SIL segera memenuhi kewajiban mereka memenuhi hak karyawan PKWT Abdul Aziz Hasibuan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan mediasi.
"Klain saya pun (Abdul Aziz) sudah menerima hasil kesepakatan mediasi dengan PT. SIL yang disaksikan oleh pihak dari Disnaker Deliserdang. Para pihak telah sepakat dan tidak ada lagi perselisihan yang terjadi," jelas Siti.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

Minus Ketua, 99 Anggota DPRD Sumut Dapatkan Fasilitas Alat Pengering Tangan Untuk Mendukung Kinerja

Pemuda Pancasila Dukung Program MBG Prabowo Setiap Jumat Untuk Lapisan Masyarakat

Intel Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Asusila di Komplek Perumahan Medan Sunggal

143 Ketua Ranting Pemuda Pancasila se Kota Medan Dapat THR, dan Ratusan Anak Yatim Terima Tali Asih

BBHAR PDIP Medan Ingatkan PT. MAP Jangan Korbankan Karyawan Biasa Karena Lemahnya SOP

Tepat di Hari Kesaktian Pancasila, PLN Sukses Operasikan SUTT 150 kV Duren Tiga II/Ragunan-Depok II
Komentar