Ratusan Pelaku Usaha Mikro di Kota Padangsidimpuan Belum Terima BPUM
Iluatrasi
Pelaku usaha mikro
drberita.id | Ratusan pelaku usaha mikro di Kota Padangsidimpuan sampai saat ini belum ada menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UMKM untuk tahap pertama.
"Ada sekitar 555 penerima pelaku usaha mikro yang belum menerima BPUM tahap pertama senilai Rp 1,2 dari hasil pendataan pada April 2021," kata Kabid Koperasi dan UMKM Pemko Padangsidimpuan Gustomi Hamonangan Siregar," Jumat 13 Agustus 2021.
"Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan kepihak penyalur yaitu PT Bank Rakyat Indonesia yang ditunjuk sebagai mitra penyalur kepada pelaku usah mikro," sambungnya.
BACA JUGA:
Ombusdman Protes Menteri Sofyan Djalil Katakan Masalah Tanah Eks PTPN2 Sudah Selesai
Bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha mikro tersebut melalui dana hibah kementerian bersumber dari APBN, dan akan dicairkan dalam waktu dekat. Akan tetapi, kata Gustomi, lebih jelasnya bisa dikonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas atau PT. BRI.
Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Parsaulian Lubis menyesalka bantuan tahap pertama BPUM tersebut belum diterima pelaku usaha mikro.
Menurut Parsaulina, bantuan tersebut seharusnya sudah dicairkan lebih awal dan tidak perlu pencairan tahap pertama dilakukab pada awal Agustus 2021.
BACA JUGA:
Kronologis Korupsi Rokok di KPBPB Bintan
"Dari informasi yang saya terima, tahap ketiga juga baru diajukan ke kementerian untuk diverifikasi berapa pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkannya," katanya.
Keterlambatan tersebut menyebabkan banyak pelaku usaha mikro tidak mengetahui adanya program BPUM dari Kementerian Koperasi dan UMKM.
BACA JUGA:
Korupsi Cukai Rokok, KPK Tahan Bupati Bintan dan Plt. Kepala Badan KPBPB
"Pencairan tahap pertama seharusnya pada Mei, kok jadi lambat hingga ke bulan Agustus baru dicairkan, tolong kepada dinas terkait dan mitranya untuk segera menyalurkan bantuan kementerian itu agar pelaku usaha mikro juga terbantu," tegas Parsaulina.
Arahan dari Presiden Joko Widodo bahwa Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) salah satunya dengan adanya program BPUM dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Parsaulian berharap tidak terjadi kecurangan atau pelanggaran dalam pencairan BPUM tersebut.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pelantikan TP PKK Medan 2025-2030: Pesan Walikota Jauhkan Gadget dari Dalam Rumah Demi Pendidikan Anak
Setelah Eksir Mundur, Pemprovsu Buka Pendaftaran Calon Direksi Bank Sumut, 3 Jabatan Direktur Kosong
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Asta Cita Presiden Prabowo: FABEM Dorong Menkeu Purbaya Siapkan Anggaran Pembangun Penjara Khusus Koruptor
Dompet Dhuafa Gelar Pelatihan Sekolah Tukang Ahli bagi Penyintas Bencana di Aceh Tengah
Bank Sumut Siap Jalankan Kebijakan Kementerian UMKM Melalui KUR Pascabencana
Komentar