Staf Khusus Mendagri Bantah Larang Ojol dan Ojek Konvensional Beroperasi
drberita.id | Beredar berita mengutip Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendgari) yang melarang ojek online (Ojol) dan konvensional beroperasi dibantah Staf Khsus Mendagri Kastorius Sinaga.
"Atas berita tersebut, selaku Staf Khusus Mendagri, saya perlu tegaskan bahwa tidak benar ada larangan operasi ojol dan ojek konvensional lewat atau oleh kepmen," kata Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulis, Minggu 31 Mei 2020.
Kepmendagri Nomor: 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda), bertujuan mengatur protokol kesehatan di tempat/kantor dan lingkungan kerja ASN Kemendagri dan ASN Pemda agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker, menjaga jarak di ruang kerja dan di ruang rapat, memeriksa suhu tubuh dengan termogun dan teratur mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
Baca Juga: 120 Daerah Boleh Beraktivitas di Tengah Wabah Corona, 15 di Antaranya di Sumatera Utara
"Dalam panduan itu, ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life. Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum menuju tempat kerja," jelas Kastrorius.
Dalam kepmen tersebut, lanjut Kastorius, tidak ada larangan terhadap ojek online dan konvensional untuk beroperasi. Imbauan ditujukan kepada ASN yang menggunakan ojol dan ojek konvensional agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Imbauan kehati-hatian ini untuk mencegah kemungkinan terpapar virus Corona, termasuk anjuran kepada ASN Kemendagri dan pemda untuk memakai helm sendiri bila menggunakan ojol ke kantor," katanya.
Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, dalam menggunakan transportasi umum seperti ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama.
Baca Juga: Kisah Gelandang AC Milin Disia-siakan Arsenal
Lingkup pengaturan dalam kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB.
Kastorius kembali menegaskan bahwa Kemendagri tidak mengatur operasional ojek online/ojek konvensional. Ranah pengaturan ojol tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.
"Untuk meniadakan kemungkinan salah tafsir atas Kepmendagri tersebut, dengan ini saya tegaskan bahwa Kemendagri akan segera melakukan revisi dan perbaikan, agar menghindari penafsiran yang bisa menimbulkan kesalahpahaman atas maksud dan tujuan aturan tersebut," jelasnya. (art/drb)
Baca Juga: Polisi Bantah Kabar Puluhan Tahanan di Papua Positif Corona
Sopir Ojol Bingung Surat Kenderaan Ditahan Polsek Medan Baru, Mau Cari Uang Tak Bisa
Kisah Pilu Driver Ojol Meninggal Kelaparan, Ternyata Nafkahi Sang Kakak yang ODGJ
500 Abang Ojol di Medan Deklarasi Dukung Anies - Muhaimin
DDW dan Gojek Mitra Kamtibmas MoU Penyaluran Infak Sedekah
Terlibat Politik Dukung Calon Bupati Tapteng, Yetti Sembiring Dicopot Mendagri