1 dari 3 Maling Bengkel Master Ban Terkapar Ditembak Polisi
Istimewa
Maling bengkel master ban yang diditangkap
drberita.id | 1 dari tiga pelaku maling di Bengkel Master Ban, terkapar ditembak polisi. 1 pelaku masih dalam pengejaran atau DPO.
"Pada saat kami akan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial MS (38), pelaku HT (47) melakukan perlawanan, sehingga kami ambil tindakan tegas dan terukur," kata Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, Sabtu 9 Oktober 2021.
Kejadia ini dilaporkan korban Feru Irawan dengan Nomor: LP/B/390/IX/2021/SU/Polrestabes Medan/ Polsek Medan Helvetia, Rabu 29 September 2021.
BACA JUGA:
12 Ketua DPC Deklarasi Dukung Armyn Simatupang Jadi Calon Ketua Demokrat Sumut
Polisi awalnya mengamankan pelaku HT warga Jalan Pembangunan, Helvetia Timur, di Warnet Galang, Jalan Gatot Subroto, Sei Sekambing CII, Medan Helvetia. Dari hasil pengakuan HT, dikembangkan ke pelaku MS warga Jalan Masjid Helvetia Timur yang diamankan di Jalan Penampungan.
"Modus operandi para pelaku, terlebih dahulu menggambar keadaan Bengkel Master Ban, kemudian setelah keadaan aman, para pelaku beraksi. Sedangkan motifnya ingin menguasai barang milik korban Feru Irawan dan menjualnya untuk mendapatkan uang," kata Kompol Pardamean.
Dalam aksinya masing - masing pelaku berperan, HT dan MS membuka pintu bagian belakang rumah. Selanjutnya HT membuka dengan linggis dan memasukan tangan kanannya untuk membuka engsel pintu.
BACA JUGA:
Wah, Ada Sekolah Beratap Langit di Kota Padangsidimpuan
Selanjutnya HT dan MS masuk ke dalam Bengkel Master Ban dan mengambil barang barang. Sedangkan pelaku HS (45) warga Pancur Batu (DPO) stand by di luar Bengkel Master Ban sebagai pemantau situasi keadaan.
Setelah selesai melakukan aksinya para pelaku meninggalkan Bengkel Master Ban dengan menggunakan sepeda motor metic warna putih BK 2205 ABN dengan cara berboncengan tiga sambil membawa hasil kejahatannya.
Dari pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor BK 2205 ABN, 8 buah ban dalam sepeda motor baru, 1 laptop, 1 linggis, 1 topi warna merah, dan 1 kaos oblong warna merah hitam, 1 flash disk berisi rekaman CCTV serta uang tunai senilai Rp.70.000.
"Para pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 tahun. Pelaku HS tetap kami lakukan pengejaran," kata Kapolsek.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Polrestabes Medan Dapat Rp 4,9 Miliar dari Pemko Medan Untuk Rehab Gedung Satreskrim
Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jumlah Besar di Kota Tanjungbalai
HIMMAH Desak Copot Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dari Jabatan Kapolrestabes Medan
2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut
2 Mahasiswa HIMMAH Jadi Korban Represif di Unjuk Rasa Depan Polrestabes Medan
Pilih Jalur Damai dan Cabut Laporan, Abd Halim Desak Copot Kapolrestabes Medan
Komentar