10 Tahun WNA China Ilegal Tinggal di Indonesia Pakai Nama Muhamad Benny

- Rabu, 03 Februari 2021 10:16 WIB
10 Tahun WNA China Ilegal Tinggal di Indonesia Pakai Nama Muhamad Benny
Foto: Ilustrasi
Imigran ilegal

drberita.id | 10 tahun tinggal di wilayah Republik Indonesia secara ilegal tanpa dokumen keimigrasian, Zhang Qing warga negara asing (WNA) asal China menggunakan nama Muhamad Benny.

Zhang Qing diamankan 4 Desember 2020, tidak memiliki dokumen keimigrasian. Tetapi anehnya ia memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga.


"Kami akan memproses hingga ke pengadilan, dan Zhang Qing ditahan di Kanim Jayapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto dikutip dari suara.com Rabu 3 Februari 2021.

KTP yang dimiliki Zhang Qing dikeluarkan di DKI Jakarta yang habis masa berlakunya sejak 2009 dan Kota Jayapura pada Januari 2020.

Penangkapan terhadap Zhang Qing berawal dari kecurigaan saat PT Harapan Jaya, yang berlokasi di Abe Pantai mendatangkan karyawan perempuan berkebangsaan China beserta dua anaknya ke Jayapura.

Dari penyelidikan terungkap bahwa itu adalah anak dan istri Zhang Qing. Dan penyelidikan pun berlanjut ke perusahaan. Didapati perusahaan itu tidak ada. Yang ada hanya toko kelontong.


Petugas kemudian mengamankan karyawan perempuan itu beserta dua anaknya. "Mereka bertiga dideportasi sejak bulan November 2020 lalu karena overstay," kata Darwanto.

Menurutnya, Zhang Qing juga mengurus paspor menggunakan KTP meski paspornya masih ditahan petugas karena curiga. Kecurigaan itu diperkuat setelah staf di Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura mengaku pernah melihat dan memproses yang bersangkutan beberapa tahun silam karena masalah keimigrasian.


"Dengan kecurigaan itu, petugas kemudian mengamankan Zhang Qing dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto kopi paspor China serta dokumen lainnya," beber Darwanto.

Saat ini kasus Zhang Qing ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani oleh tiga penyidik dari Kanim Jayapura.

Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, ditingkatkannya kasus Zhang Qing ke penyidikan maka akan dikenakan pasal 119 huruf C. "Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.

Baca Juga :Pesantren di Mandailing Natal Terbakar


art/drb

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru