18 Tahun Tidak Diberi Plasma, Petani Desa Singkuang Justru Dilaporkan ke Polisi

Polisi Harus Lihat Persoalan Secara Utuh
Redaksi - Selasa, 30 Mei 2023 18:55 WIB
18 Tahun Tidak Diberi Plasma, Petani Desa Singkuang Justru Dilaporkan ke Polisi
Poto: Istimewa
Ketua LBH Madina Yustisia, Ali Isnandar, SH, MH dan rekan.
drberita.id -Aksi ratusan masyarakat Desa Singkuang I, Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, menuntut hak Plasma dari PT. Rendi Permata Raya (RPR) pada 13 Mei 2023, berujung laporan polisi. 3 orang petani pengurus Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama (KPPHSB) dilaporkan.

Ketua LBH Madina Yustisia, Ali Isnandar, SH, MH yang mendampingi masyarakat Desa Singkuang I mengatakan laporanPT. RPR diterima bernomor: LP/B/115/V/2023/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut, tertanggal 14 Mei 2023.

"Yang dilaporkan 3 orang, Sapihuddin, Tasri, dan Bayhaki Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KPPHSB. 16 orang lainnya ikut dipanggil sebagai saksi, namun untuk hari ini 9 orang yang diperiksa di Polres Mandailing Natal," kata Ali Isnandar di Polres Madina, Senin 29 Mei 2023.

Menurut Ali, materi pemeriksaan seputar dugaan tindak pidana pada peristiwa menutup atau memblokir jalan masuk ke pintu gerbang PT. PRP dengan menggunakan beberapa karung goni yang berisikan pasir diletakan di depan pintu gerbang yang diduga dilakukan oleh Sapihuddin, Tasri dan Bayhaki, yang terjadi pada hari Sabtu 13 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wib di Desa Pasar I Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina.

"Harusnya tidak ada laporan polisi jika pihak perusahaan mampu memahami bahwa masyarakat tersebut sesungguhnya adalah mitranya," Ucap Ali.

Terkait adanya tuduhan menutup pintu masuk PT. RPR, Ali menjelaskan bahwa perbuatan tersebut tidak ada dilakukan oleh Sapihuddin, Tasri maupun Bayhaki.

"Pada saat ratusan warga melakukan unjuk rasa, Sapihuddin, Tasri dan Bayhaki selaku pimpinan sedang bernegosiasi dengan pihak perusahaan supaya jangan dulu mengeluarkan TBS sebelum adanya kejelasan mengenai plasma mereka, itu dilakukan agar massa aksi mau kondusif. Tetapi pihak perusahaan tetap bersikeras ingin mengeluarkan TBS, sehingga secara spontan massa aksi mengangkut pasir dalam karung goni dan meletakannya di depan portal PT. RPR. Namun mereka tidak tahu siapa yang melakukannya," Jelas Ali.

Menurut Ali Isnandar, sejauh ini pihaknya belum mengetahui pasal apa yang dilanggar oleh masyarakat petani Desa Singkuang I, sehingga mendapat panggilan dan diperiksa kepolisian.

"Karena di dalam surat panggilan tidak ada disebutkan Pasal berapa yang diduga dilanggar, seharusnya menurut Pasal 112 ayat (1) KUHAP surat panggilan itu disampaikan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Pun begitu kami tetap beritikad baik menghadirinya tanpa ada rasa takut. Karena yang kami perjuangkan adalah hak kami sebagai warga negara yang sudah ditetapkan dalam undang undang," tegas Ali.

Terkait persoalan ini, Ali meminta agar pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan dan penyidikan, mampu melihat persoalan ini secara utuh dan tidak hanya melihat dari sisi hukum pidana, melainkan juga ada persoalan hak masyarakat yang selama 18 tahun tidak diakomodir oleh PT. RPR, sehingga menjadi penyebab adanya peristiwa kegaduhan di lapangan.

Selain itu Ali juga meminta agar Bupati, Ketua DPRD, dan Kapolres Mandailing Natal mencarikan solusi atas persoalan tersebut.

"Kami percaya bahwa tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, apalagi kalau Bupati, Ketua DPRD, dan Kapolres Madina mau bersimpati menyelesaikan persoalan ini. Jangan kita biarkan masyarakat konflik berkepanjangan dengan perusahaan, apalagi sampai ada yang dilaporkan. Sudah pasti masyarakat tidak sanggup melawan perusahaan yang begitu besar, karena bukan tandingan mereka. Masyarakat hanya ingin hidup sejahtera dan bisa menyekolahkan anak anak mereka, dengan kehadiran PT. RPR seharusnya itu bisa diwujudkan," pungkasnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru