PT. Tindoan Bujing Digugat ke Pengadilan Negeri Karena CSR dan Kebun Plasma
Diharapkan Majelis Hakim Mengabulkan
Redaksi - Sabtu, 27 April 2024 08:19 WIB
Poto: Istimewa
Aksi ke PT. Tindoan Bujing.
drberita.id -PT. Tindoan Bujing (TB) digugat ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas perbuatan melawan hukum, karena tidak memberikan CSR dan kebun plasma kepada masyarakat.
Gugatan tersebut dibuat oleh Ilham Siregar, Ketua PUK FSPTSI-KSPSI Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Ouce Prama Yudha Hasibuan SH, Kuasa Hukum dari Ketua PUK FSPTSI-KSPSI Kecamatan Dolok Sigompulon Ilham Siregar mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan kliennya terhadap PT. Tindoan Bujing karena diduga tidak memberikan CSR dan kebun plasma kepada masyarakat.
"Gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ini sidangnya akan berlangsung pada Selasa 30 April 2024," ucap Ouce Prama Yudha Hasibuan SH dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Jumat 26 April 2024.
Gugatan perbuatan melawan hukum PT. Tindoan Bujing ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan diharapkan nantinya majelis hakim akan mengabulkan tuntutan penggugat.
Hal itu disampaikan Ketua PC FSPTSI- KSPSI Paluta Hendra Rambe merespon gugatan perbuatan melawan hukum PT. Tindoan Bujing.
"Kita berharap Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan permohonan Ilham Siregar dalam gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, sebagai bentuk keadilan bagi warga negara," tutupnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Bank Sumut Serahkan CSR Rp.4,46 Miliar ke BPBD Untuk Perkuat Penanganan Bencana
Bank Sumut Salurkan CSR Tahun 2024-2025 Senilai Rp. 956 Juta di Tiga Daerah
15 Rumah Ibadah Muslim dan Nasrani di Kota Tebingtinggi Dapat CSR dari Bank Sumut
PT. Rapala Bangun Jalan 13 Km dan 5 Jembatan di Kecamatan Batang Serangan Langkat dari CSR
Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan, Bank Sumut Salurkan CSR Kepada Pemkab Nias
CSR Bank Sumut Dukung UMKM Perempuan Naik Kelas
Komentar