Polri Dukung Pengobatan Pasien Covid-19 Dengan Plasma Konvalesen

- Selasa, 16 Juni 2020 20:09 WIB
Polri Dukung Pengobatan Pasien Covid-19 Dengan Plasma Konvalesen
Istimewa
Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Komjen Pol Agus Andrianto.

drberita.id | Kementerian Kesehatan tengah mengembangkan pengobatan pasien Covid-19 dengan metode terapi plasma konvalesen. Pengobatan cara terapi tersebut mendapat dukungan dari kepolisian.

Polri kemudian menerbitkan surat telegram Nomor: ST/1684/VI/Ops.2./2020 tertanggal 15 Juni 2016, ditandatangani Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Komjen Pol Agus Andrianto.


"Metode pengobatannya dengan transfusi darah pasien yang sudah sembuh, karena di dalam darahnya terdapat protein antivirus bernama antibodi, yang akan diinjeksikan ke pasien yang masih menderita Cobid-19," jelas Komjen Agus dalam keterangan persnya, Selasa, 16 Juni 2020.

Baca Juga: Disnaker Sumut Akan Panggil Pengusaha Yang Bermasalah Dengan Buruh

Surat Telegram tersebut bersifat perintah untuk dilaksanakan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Ops Aman Nusa II untuk mempelajari dan memahami dan kemudian menyosialisasikannya kepada masyarakat.


"Sosialisasi diutamakan kepada eks pasien Covid-19 yang sembuh agar bersedia mendonorkan atau memberikan plasma darahnya kepada pihak rumah sakit, dinas kesehatan, dan PMI untuk membantu pengobatan pasien Covid-19," kata Kabaharkam Polri.

Dalam surat telgram juga diperintahkan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat yang bersedia mendonorkan plasma darahnya.

Baca Juga: Betuk Tim Kerja, DPD RI Sepakat Tolak RUU HIP

"Contohnya, PMI Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah memberikan penghargaan kepada 10 anggota Polri, siswa sekolah Inspektur Polisi yang sembuh dari Covid-19, kemudian secara sukarela mendonorkan darahnya untuk membantu pengobatan pasien lainnya," kata Agus.


(art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru