7 Anak Korban Pembunuhan Berencana di Samosir Trauma
Foto: Istimewa
Tujuh anak korban pembunuhan Rianto Simbolon bersama kuasa hukum.
drberita.id | Para pembunuh Rianto Simbolon harus mendapatkan hukuman maksimal. Enam pelaku tak sekadar menghilangkan nyawa, akan tetapi juga membuat ketujuh anak korban trauma psikis.
Pembunuhan ini terjadi di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihutasa, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada Rabu 5 Agustus 2020.
"Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya, semaksimal mungkin, bukan hanya nyawa yang hilang, akan tetapi juga psikis ketujuh anak korban," ungkap Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, kuasa hukum keluarga korban yang juga tim LBH Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boru (PPTSB) kepada wartawan, Minggu 16 Agustus 2020.
Tewasnya korban, kata Dwi, menyisakan luka yang sangat mendalam, terkhusus bagi anak-anak korban yang masih sangat membutuhkan kasih sayang orang tua. Sebab, belum ada anak korban yang bisa menanggungjawabi adik-adiknya.
"Anak sulung korban masih duduk di bangku kelas XI SMA. Sedangkan anak bungsu korban berumur 5 tahun," kata Dwi.
[br]
Dwi melanjutkan, kurang lebih 2 tahun, istri korban lebih dahulu berpulang ke Yang Maha Kuasa. "Tahun ini, mereka (ketujuh anak korban) harus dihadapkan lagi dengan kehilangan sosok seorang ayah yang sangat mereka sayangi secara tidak wajar," sebutnya.
Sejauh ini jajaran Polres Samosir telah menangkap empat dari enam pelaku pembunuhan Rianto Simbolon. Dua pelaku lainnya masih proses pencarian.
"Keluarga korban berharap dan memohon agar dua pelaku lagi segera ditangkap. Usut tuntas kasus ini untuk mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut," tegas Dwi.
Dwi juga mendesak Kapoldasu Irjen Martuani Sormin agar segera membentuk tim pemburu dua pelaku lainnya yang belum tertangkap.
"Atas nama keluarga almarhum, kami mendesak Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin agar membentuk tim. Selain mengawasi personil Polres Samosir agar juga bisa memburu pelaku lainnya," ucap Dwi.
[br]
Dwi Sinaga menuturkan, para pelaku harus diganjar dengan hukuman yang seberat-beratnya, sesuai dengan laporan keluarga korban. "Perbuatan yang dilakukan para pelaku adalah sudah sangat terencana. Para pelaku harus dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHPidana," paparnya.
Atas dasar itu, Dwi Sinaga juga meminta agar seluruh masyarakat ikut mengawal proses hukum hingga para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Dalam proses perjalan kasus ini hingga masuk ke tahap persidangan, mari kita bersama masyarakat mengawal seluruh proses hukum. Termasuk para jajaran para penegak hukum di Kejaksaan bisa jeli dan teliti serta memberikan vonis yang tegas kepada para pelaku.Kami berharap para penegak hukum ini agar turut serta dapat diawasi oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia ," harap Direktur LBH IPK Sumut ini.
Dwi menambahkan, untuk menjaga psikologis anak-anak korban, Dwi berharap agar lembaga-lembaga negara terutama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dapat memberikan perlindungan.
[br]
"Dalam faktanya memang hanya satu orang yang dibunuh oleh para pelaku. Akan tetapi ada tujuh orang anak yang psikologisnya dan harapannya telah direnggut oleh para pelaku. Anak-anak tersebut yang seyogianya masih merasakan kasih sayang orangtua, karena perbuatan keji para pelaku telah menghilangkan harapan tersebut. Pemerintah dalam hal ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia turut andil besar memberikan perhatian kepada anak korban," serunya..
Diberitakan, peristiwa pembunuhan Rianto Simbolon bermula, pada Rabu 5 Agustus 2020. Ketika itu terjadi percekcokan di antara para pelaku dan korban. Salah seorang pelaku bahkan telah mengeluarkan sebilah pisau. Akan tetapi niat pelaku tidak terlampiaskan.
Keesokan harinya kembali timbul percekcokan antara para pelaku dan korban di salah satu kedai tuak di daerah Ronggur Nihuta. Lagi-lagi niat para pelaku tidak terlampiaskan. Naas menghampiri korban pada Minggu 9 Agustus 2020. Korban telah ditemukan bersimbah darah di jalan menuju ke rumahnya. (art/drb)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
7 Tersangka Pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis Dibebaskan, Polisi Tak Bisa Temukan Mayat, Jaksa Minta Bukti Visum
AMPPUH: Sidang Perkara Ferdy Sambo Jangan Seperti Drakor
Janda Muda di Langkat dan Anaknya Ditemukan Tewas Dalam Kamar
Suami Mutilasi dan Rebus Potongan Tubuh Istrinya di Dolok Sanggul
78 Adegan Pembunuhan Brigadir J dan Tas Mewah Putri Candrawathi
Babak Baru Pembunuhan Brigadir J: Laporan di SP3 dan Putri Candrawathi Istri Sambo Jadi Tersangka
Komentar