7 Tersangka Pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis Dibebaskan, Polisi Tak Bisa Temukan Mayat, Jaksa Minta Bukti Visum

Redaksi - Minggu, 23 November 2025 16:52 WIB
7 Tersangka Pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis Dibebaskan, Polisi Tak Bisa Temukan Mayat, Jaksa Minta Bukti Visum
Poto: Istimewa
Pipit Widari istri korban.
drberita.id -Kasus pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis kembali memunculkan sejumlah tanda tanya besar. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meminta visum et repertum untuk memastikan kematian korban, meski mayatnya belum ditemukan.

Tujuh tersangka pelaku pun kini telah dibebaskan Polda Sumut dengan alasan tahanan kota.

Sebuah permintaan yang langsung mentok pada satu persoalan mendasar kasus karena jasad Syahdan Syahputra Lubis tidak pernah ditemukan. Para tersangka mengaku membuang tubuh korban ke Perairan Samalanga, Bireuen, Aceh.

Polisi mengaku sudah menyisir lokasi pembuangan mayat korban. Namun laut tetap tidak mengembalikan. Meski begitu, berkas penyidikan tetap dikembalikan jaksa dengan permintaan visum atas mayat yang hilang.

Berkas pun kembali mental (P-19), penyidikan terhenti, dan dalam jeda stagnasi itu, tujuh tersangka pelaku pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis dilepaskan lewat penangguhan penahanan oleh Polda Sumut.

Dua fakta yaitu permintaan visum dan pelepasan para tersangka mendorong dugaan kejanggalan penanganan perkara. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima Pipit Widari istri korban, penyidik mencantumkan alasan pengembalian berkas karena jaksa meminta visum et repertum kematian Syahdan Syahputra Lubis.

Permintaan itu merujuk pada surat Kejati Sumut Nomor B-5687/L.2.4/Eoh.1/09/2025. Namun tanpa jasad, bagaimana visum dilakukan? Itu pertanyaan yang menggantung tanpa jawaban.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan tidak membantah adanya permintaan tersebut. "Benar. Jaksa meminta hasil tes DNA dan visum et repertum," ujarnya lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Sabtu, 22 November 2025.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru