7 Tersangka Pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis Dibebaskan, Polisi Tak Bisa Temukan Mayat, Jaksa Minta Bukti Visum
Redaksi - Minggu, 23 November 2025 16:52 WIB
Poto: Istimewa
Pipit Widari istri korban.
drberita.id -Kasus pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis kembali memunculkan sejumlah tanda tanya besar. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meminta visum et repertum untuk memastikan kematian korban, meski mayatnya belum ditemukan.
Tujuh tersangka pelaku pun kini telah dibebaskan Polda Sumut dengan alasan tahanan kota.
Sebuah permintaan yang langsung mentok pada satu persoalan mendasar kasus karena jasad Syahdan Syahputra Lubis tidak pernah ditemukan. Para tersangka mengaku membuang tubuh korban ke Perairan Samalanga, Bireuen, Aceh.
Polisi mengaku sudah menyisir lokasi pembuangan mayat korban. Namun laut tetap tidak mengembalikan. Meski begitu, berkas penyidikan tetap dikembalikan jaksa dengan permintaan visum atas mayat yang hilang.
Berkas pun kembali mental (P-19), penyidikan terhenti, dan dalam jeda stagnasi itu, tujuh tersangka pelaku pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis dilepaskan lewat penangguhan penahanan oleh Polda Sumut.
Dua fakta yaitu permintaan visum dan pelepasan para tersangka mendorong dugaan kejanggalan penanganan perkara. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima Pipit Widari istri korban, penyidik mencantumkan alasan pengembalian berkas karena jaksa meminta visum et repertum kematian Syahdan Syahputra Lubis.
Permintaan itu merujuk pada surat Kejati Sumut Nomor B-5687/L.2.4/Eoh.1/09/2025. Namun tanpa jasad, bagaimana visum dilakukan? Itu pertanyaan yang menggantung tanpa jawaban.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan tidak membantah adanya permintaan tersebut. "Benar. Jaksa meminta hasil tes DNA dan visum et repertum," ujarnya lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Sabtu, 22 November 2025.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
PP GPA Akan Kerahkan 10 Ribu Massa Aksi ke Kejaksaan Agung Kawal Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Polisi Tangkap 16 Tersangka dari 9 Kasus BBM Bersubsidi di Kota Medan
BNNP Sumut Rilis 11 Tersangka Kasus Nakotika, Musnahkan Batang Bukti Hasil Pengungkapan
Kawanan Maling di PT BIS Kawasan Sei Mangkei Diciduk Polisi dari Laporan WNA Asal Mongol
Kejaksaan Agung Segera Selidiki Korupsi KIP di Sumatera Utara
Kapolri: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Untuk Diserahkan ke Kejaksaan
Komentar
Berita Terbaru
Inkonsisten Minyakita Berujung Permintaan Reshuffle Menteri Perdagangan
LBH Laporkan APBD Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang Untuk Polrestabes ke Ombudsman RI
BPIP dan Komisi XIII DPR RI Gelar Penguatan Relawan Kebajikan Pancasila di FISIP USU
Akrobat Politik KPK Menyasar Ondim di Sumut
Partai Buruh Sumut Ingatkan Kader dan Masyarakat Jangan Terikut Politik Adu Domba dan Hoax
Polres Simalungun Siaga Banjir di Bosar Maligas
KPK OTT 7 Orang dari Medan, Binjai, dan Langkat: Fee Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim