7 Tersangka Pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis Dibebaskan, Polisi Tak Bisa Temukan Mayat, Jaksa Minta Bukti Visum
Redaksi - Minggu, 23 November 2025 16:52 WIB
Poto: Istimewa
Pipit Widari istri korban.
drberita.id -Kasus pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis kembali memunculkan sejumlah tanda tanya besar. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meminta visum et repertum untuk memastikan kematian korban, meski mayatnya belum ditemukan.
Tujuh tersangka pelaku pun kini telah dibebaskan Polda Sumut dengan alasan tahanan kota.
Sebuah permintaan yang langsung mentok pada satu persoalan mendasar kasus karena jasad Syahdan Syahputra Lubis tidak pernah ditemukan. Para tersangka mengaku membuang tubuh korban ke Perairan Samalanga, Bireuen, Aceh.
Polisi mengaku sudah menyisir lokasi pembuangan mayat korban. Namun laut tetap tidak mengembalikan. Meski begitu, berkas penyidikan tetap dikembalikan jaksa dengan permintaan visum atas mayat yang hilang.
Berkas pun kembali mental (P-19), penyidikan terhenti, dan dalam jeda stagnasi itu, tujuh tersangka pelaku pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis dilepaskan lewat penangguhan penahanan oleh Polda Sumut.
Dua fakta yaitu permintaan visum dan pelepasan para tersangka mendorong dugaan kejanggalan penanganan perkara. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima Pipit Widari istri korban, penyidik mencantumkan alasan pengembalian berkas karena jaksa meminta visum et repertum kematian Syahdan Syahputra Lubis.
Permintaan itu merujuk pada surat Kejati Sumut Nomor B-5687/L.2.4/Eoh.1/09/2025. Namun tanpa jasad, bagaimana visum dilakukan? Itu pertanyaan yang menggantung tanpa jawaban.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan tidak membantah adanya permintaan tersebut. "Benar. Jaksa meminta hasil tes DNA dan visum et repertum," ujarnya lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Sabtu, 22 November 2025.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Masalah Perkebunan Milik Pemprov Sumut Dibawa ke Kejaksaan
Polisi Bandar Narkotika Ditangkap Polres Tapteng
KOMPAK Soroti Uang Sekolah SMA/SMK Negeri di Sumut: Kejaksaan Agung Bisa Masuk
Tindakan Dirut PUD Pasar Kota Medan Mirip LSM Lapor Korupsi ke Kejaksaan Negeri
Aksi Mahasiswa GMNI Dikawal Puluhan Polisi: Lalulintas Macet Depan Kantor Walikota dan DPRD Medan
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
Komentar
Berita Terbaru
Bobby Nasution dan Rico Waas Serupa Tapi Tak Sama Mimpin Kota Medan
Masalah Banjir Rob di Belawan Tidak Kunjung Tuntas Bisa Picu Pemekaran Medan Utara
Masalah Perkebunan Milik Pemprov Sumut Dibawa ke Kejaksaan
Hadirkan Muhammad Furqan Alfaruqiy Bahas Soal Strategi USU untuk Masa Depan Bangsa
Dolar AS Perkasa di Indonesia, Prabowo Panggil Anak Buah ke Istana Negara
MTsN 1 Pati Juara Umum JSO 2026: Madrasah Mampu Bersaing Bidang Akademik dan Sains
Aset Milik Pemko Medan Tidak Jelas, Anggota DPRD Mau Studi Banding ke Bandung dan Jakarta