DJP Sumut I Tangkap DPO Pengemplang Pajak Rp 1,9 Miliar

Artam - Jumat, 28 Februari 2020 12:01 WIB
DJP Sumut I Tangkap DPO Pengemplang Pajak Rp 1,9 Miliar
istimewa
Plt Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Dharmawan
DRberita | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menangkap seorang pengusaha berinisial DR di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Yang bersangkutan disangkakan atas kasus pengemplangan pajak senilai Rp 1,9 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (Kabid PPIP) Kanwil DJP Sumut I Wahyu Widodo mengatakan, pengusaha DR diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa 25 Februari 2020.

Selama dalam pelarian, DR telah mengubah identitas menjadi SL, namun berhasil terlacak dan ditangkap ketika sedang berada di Serang, Banten.

"DR termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) DJP sejak Desember 2019 untuk kasus faktur pajak TBTS dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga Rp 1,9 miliar," ujar Widodo, Kamis 27 Februari 2020.

Modus penggelapan pajak yang dilakukan DR dengan menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS). Yakni meminta diterbitkan faktur kepada EHB dengan fee yang telah disepakati.

Faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut diterbitkan untuk perusahaan-perusahaan milik EHB, yaitu CV TS, CV AS, CV SJM dan CV LS. Sebanyak 43 lembar faktur pajak fiktif tersebut dilaporkan sebagai pajak masukan di dalam SPT masa PPN untuk tahun pajak 2010 hingga 2014. Tujuannya untuk mengurangi pajak keluaran.

Tersangka DR telah melanggar tindak pidana di bidang perpajakan melalui CV KJP pada kurun waktu 2010 hingga 2014. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, tersangka DR diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal 4 kali pajak terutang.

Plt Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Dharmawan menambahkan agar wajib pajak memenuhi semua ketentuan perpajakan. Baik menghitung, menyetor, melaporkan pajaknya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (art/drc)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru